BOJONEGORO. Netpitu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kab. Bojonegoro, melakukan razia tambang pasir di bantaran Sungai Bengawan Solo, di Desa Sidorejo, Kec. Padangan, Kamis (13/9).
Operasi yang dipimpin oleh Komandan Satpol PP Bojonegoro, Gunawan, SSTP, berhasil mengamankan 1 unit mesin diesel, 1 unit mesin penyedot pasir, 1 jerigen solar, satu set peralatan tambang (tong, paralon selang spiral). Operasi itu dilakukan dengan menyisir bengawan solo hingga ke Wilayah Kecamatan Padangan.
Dikatakan Achmad Gunawan bahwa operasi berdasar Perda 15 th 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum pasal 16 ayat 2 jo. Pasal 38 yang mengatur larangan melakukan penambangan pasir di wilayah perairan di seluruh wilayah Kab. Bojonegoro.
“Operasi berhasil mengamankan 1 unit Diesel dan 1 unit mesin sedot pasir. Sedangkan sebanyak 10 orang penambang melarikan diri ke wilayah Desa Sumberpitu, Kec. Cepu, Blora, Provinsi Jawa tengah.
(dan)