Wakil Ketua DPRD Minta Buka Segel PT Pertagas, Satpol PP Menolak

- Tim

Jumat, 13 Oktober 2017 - 13:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Pelaksanaan pekerjaan Proyek pemasangan pipa PT Pertamina Gas ( Pertagas), sepanjang 68 Km di Bojonegoro masih terganjal lantaran hingga Jum’at (13/10), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro masih menolak membuka pita segel yang dipasang pihak Satpol PP sebelumnya.

Dengan demikian anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang fokus pada infrastruktur dan niaga gas ini harus kembali menghentikan segala aktvitas pekerjaan lapangan. Padahal pihak PT. Pertagas sudah mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan sebagaimana diminta oleh Pemkab Bojonegoro atas proyek pemasangan pipa gas sepanjang 68 Km yang terbentang antara Baureno – Cepu.

Baca Juga :  Mobil Box L 9020 M Terbalik Di Hutan Cancung

Atas penolakan pembukaan segel ini pihak Pertagas, yang diwakili Humas PT. Pertagas, Harliayana Siregar, mengutarakan kekecewaannya. Lantaran persyaratan fisik berkas administrasi kelengkapan pengajuan IMB yang diminta oleh Badan Penanaman Modal dan Ijin Satu Atap harini, Jum’at (13/10) baru dikimkan dari Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkas fisik aslinya hari ini dalam pejalanan dikirim ke Bojonegoro dan ini kami ada bukti scan berkas yang dikirim melalui email,” jelas Harliana sembari menunjukkan surat copy scan yang dibawanya.

Sebelumnya wakil ketua DPRD Bojonegoro, Syukur Priyanto, yang memimpin rapat hearing antara pihak DPRD Bojonegoro, Kepala Satpol PP, dan Badan Penananam Modal dan Ijin Satu Atap, dan Pertagas bersama konsursiumnya KWRK beserta subkonnya, mengatakan bahwa persoalan konten lokal dan perijinan IMB proyek Pertagas telah selesai.

Baca Juga :  Tak Ada Kartu Tani, Petani Tetap Bisa Beli Pupuk Subsidi

Menurut Syukur, meski IMB yang diajukan PT Pertagas belum jadi namun pengajuan ijin IMB tersebut dapat dimaknai sebagai upaya dan niat baik PT Pertagas untuk memenuhi perijinan proyek yang dipersyaratkan. Karenanya ia meminta pihak Satpol PP Bojonegoro untuk membuka pita segel yang dibentangkan sebagai penanda kegiatan proyek dihentikan.

Namun sayang, permintaan wakil ketua DPRD Bojonegoro tersebut masih ditolak oleh Kepala Satpol PP lantaran berkas perijinan IMB yang diajukan oleh PT Pertamina gas, masih dalam bentuk foto copy dan bukannya berkas aslinya.

Baca Juga :  TMMD Resmi dibuka Wabup di Desa Meduri

“Kami akan membuka setelah berkas asli pengajuan IMB PT Pertgas diterima oleh Badan Penanaman Modal dan Ijin Satu Atap,” ujar Gunawan.

Seusai pertemuan pihak Pertagas menyayangkan sikap kaku yang ditunjukkan oleh kepala Satpol PP Bojonegoro, lantaran dalam kesepakatan rapat hearing tadi jelas-jelas wakil ketua DPRD Bojonegoro, Syukur Priyanto sudah memerintahkan untuk membuka segel yang dipasang tersebut.

(R/Dan)

Berita Terkait

David FS : Entas Kemiskinan, Garpu Jatim Akan Launching 1.000 Warung UMKM
Sandiaga Uno Bicarakan Industri Kreatif di Bojonegoro
Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Golkar Lounching Kios Baqoel Karya Berkah
Peringati Hari Koperasi Dekopinda Bojonegoro Salurkan Sembako dan Daging Kurban
Peran BumDes Dalam Peningkatan Perekonomian Rakyat
LHP BPK Kab. Bojonegoro Sudah Diserahkan Ke Ketua DPRD Tapi Tak Dibagikan Pada Anggota
PT.Rekind Belum Selesaikan Pembayaran Pada Vendor Penyedia Makanan dan Minuman
Zakat Fitrah Tahun Ini Ditentukan Sebesar 3 Kg Beras