Keterbukaan Informasi Publik Tuntutan Masyarakat Milenial

- Team

Senin, 13 November 2017 - 11:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Keterbukaan informasi publik merupakan kebutuhan mutlak masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di era milenial ini. Lantaran setiap kegiatan harus diukur dengan target waktu, kepastian pelayanan, dan hasil kegiatan.

Pemerintah sendiri telah membuka saluran keterbukaan infomasi publik sejak 2008 lalu. hanya saja dalam perjalanannya masih terus dilakukan penyempurnaan dalam bidang pelayanan.

Dikatakan oleh Drs. Djoko Sumarmanto, Kabid Informasi dinas Infokom, Bojonegoro, sejak dibentuknya pelayanan informasi publik sudah banyak lembaga masyarakat ataupun masyarakat secara peorangan yang meminta informasi kepada Pemkab. Mulai dari anggaran hingga pelaksanaan proyek di lapangan.

“Jadi kita sangat terbuka atas informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. apa yang dipertanyakan dan diminta masyarakat akan kami berikan jawaban dan data apabila dikendaki,” jelas Djoko di kantor Dinas Infokom, Senin, (13/11).

Salah satu bentuk transparansi dalam keterbukaan informasi publik ini, menurut Djoko adalah papan informasi yang ada di setiap Desa. Dimana setiap Desa harus membuat dan memajang Anggaran Desa yang diterimanya sekaligus kegunaan untuk belanja kegiatannya.

Karena pada prinsipnya masyarakat harus tahu tentang apa saja yang sedang dan yang sudah dikerjakan oleh pemerintah Desa. Begitupun dengan Pemerintah Kabupaten, anggaran pendapatan dan belanja daerah sudah dapat diketahui informasinya melalui sisten online.

Baca Juga :  Warga Puas Bisa Nobar Film Pengkhianatan G30S PKI

Demikian pula pada sistem pelaporan belanja kegiatannyapun juga sudah dilakukan secara online,” tandas Djoko.

Untuk mempermudah masyarakat mendapatan informasi berita secara cepatpun kini setiap orang bisa mengakses berita-berita kegiatan pemkab di www.kab.bojonegoro.go.id.

Keterbukaan Informasi Publik, kata Djoko, sudah menjadi tuntutan masyarakat dunia yang ingin mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Survey Kerusakan Jembatan Kalirejo, Ngraho

Pemkab Bojonegoro sendiri telah menjadi penyelenggara Open Goverment Partnership (OGP) yang merupakan bagian dari Open Goverment Indonesia (OGI) di Pemerintah Pusat, Jakarta.

Kepada masyarakat yang menginginkan informasi yang belum diketahuinya, tambah Djoko, dapat mengajukan permintaan informasi kepada petugas informasi yang ada disetiap kantor Dinas Satker atau bisa juga langsung mengajukan surat permintaan informasi yang ditujukan ke Pejabat Informsi Publik di Dinas Infokom Bojonegoro.

“Tentunya permintaan informasi harus dilakukan secara tertulis dan dilengkapi dengan foto copy KTP,” jelas Djoko Sumarmanto.

(dan/advetorial)

Berita Terkait

Wartawan Bojonegoro Unjuk Rasa di Depan Mapolres, Kutuk Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis
Trend Penularan Covid19 di Bojonegoro Terus Meningkat, Tenaga Kesehatan Disasar
Terapkan PSBB, Bojonegoro Kembali Berlakukan Jam Malam
Kembali ke Zona Merah, Resiko Penularan Covid-19 di Bojonegoro Tinggi
Wabah Covid19 di Bojonegoro Mulai Menggila
Warga Ngampel Tuntut Ganti Rugi dan Kompensasi Bau Busuk Pengeboran Sumur Minyak Pertamina
Hadapi Kemarau, BPBD Bojonegoro Siapkan 1000 Tangki Air Bersih
Belum Ada Tanaman Pengganti, Penebangan Pohon di 5 Titik Jalan Dalam Kota Bojonegoro Dipertanyakan