Polres Bojonegoro Ringkus Penambang Pasir Ilegal, 5 Orang Diamankan

- Tim

Minggu, 14 Januari 2018 - 09:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO.Netpitu.com – Sat Reskrim Polres Bojonegoro kembali melakukan penertiban pelaku penambang pasir ilegal pada hari Jum’at (12/01). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Zul Qornain, SH menyasar di wilayah bantaran Sungai Bengawan Solo, Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu.

Dalam penertiban tambang pasir ilegal, anggota sat Reskrim Polres Bojonegoro telah memintai keterangan beberapa orang saksi sebanyak 5 orang yaitu Ahmad (40) warga Desa Kandangan Kecamatan Trucuk selaku tukang sekrop dan mandor, Juriyat (35) warga Desa Kandangan Kecamatan Trucuk selaku tukang sekrop, Suparno (25) warga Dess Nringinrejo Kecamatan Kalitidu selaku tukang sekrop, Nawi (40) warga gang Aspol Kecamatan Bojonegoro Kota selaku supir truk dan Sunarto (45) warga Desa Kumpulrejo Kecamatan Dander selaku supir truk.

“Saat ini anggota telah memeriksa 5 orang saksi saat berada dilokasi penertiban penambangan pasir ilegal”, terang Kasat Reskrim saat dimintai keterangan diruangannya, Rabu (12/01).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan bahwa penertiban tambang ilegal bermula adanya informasi dari masyarakat tentang penambangan pasir dengan cara mekanik yang dilakukan tanpa ijin usaha di bantaran Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu.

“Dari informasi tersebut, selanjutnya anggota melakukan pengecekan dilokasi dan mendapati aktifitas kegiatan penambangan tersebut sedang berlangsung,” ujar Kasat Reskrim.

“Saat anggota mengecek dilakasi, informasi dari masyarakat benar adanya,”tambahnya.

Dari hasil penertiban, diamankan 3 orang pekerja dan 2 orang sopir truck di lokasi beserta barang bukti berupa mesin diesel, pipa paralon, jep besi dan selang spiral.

Setelah seluruh barang bukti dan para saksi dikumpulkan, kemudian dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna dimintai keterangan dan mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Kepala PU Janjikan Pembayaran Utang Proyek Akhir Februari Tuntas

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 5 orang saksi diperoleh keterangan bahwa pemilik usaha penambangan pasir tanpa ijin adalah 2 orang warga Desa Mojosari yang pada saat penertiban keduanya tidak ada dilokasi tambang”, ucap Kasat Reskrim.

Terhadap 2 orang pemilik usaha pertambangan yang saat ini masih dilakukan pencarian, oleh penyidik nantinya akan disangkakan dengan Pasal 158 UU RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,-

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, secara terpisah membenarkan bahwa anggota Sat Reskrim telah melakukan penertiban tambang pasir ilegal dengan menggunakan alat mekanik tanpa ijin resmi di Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.

Baca Juga :  Verifikasi Di DPD Golkar KPUD Tak Temui Hambatan Data

Menurut Kapolres apapun bentuk penambangan pasir yang dilakukan di bantaran Sungai maupun darat dengan menggunakan alat mekanik serta tanpa adanya dokumen ijin yang sah dari Pertambangan dan Energi merupakan bentuk pelanggaran hukum serta harus ditertibkan.

“Kami akan selalu menertibkan penambangan pasir ilegal”, tegas Kapolres.

Kapolres juga berpesan kepada masyarakat Bojonegoro untuk selalu aktif memberikan informasi kepada aparat Kepolisian tentang adanya penambangan pasir dengan menggunakan alat mekanik serta tidak memiliki ijin untuk ditertibkan.

Selain itu, akibat penambangan pasir dengan alat mekanik dapat merusak lingkungan karena adanya aktifitas penambangan dapat mengakibatkan kelongsoran dan mengikis pinggiran sungai bengawan solo.

“Penambangan pasir dapat merusak lingkungan”, pesan Kapolres.

 

(dan)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00