Lokasi Pasar Kota Tidak Bisa Dijadikan Taman Kota, Kadis Perdagangan Dianggap Lenca-lence

BERITA479 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Setelah tidak mendapat jawaban atas tuntutannya “menolak pindah” ke pasar Banjarejo ll yang baru selesai dibangun Pemkab Bojonegoro, 10 perwakilan pedagang pasar kota Bojonegoro mendatangi kantor DPRD Bojonegoro.

Sesampai di kantor DPRD, Wakil ketua dewan perwakilan rakyat Bojonegoro, Sukur Priyanto, Ketua Komisi B, Sally A., Wakil ketua Komisi B, Sigit Kushariyanto dan Sekretaris Komisi B, Lasuri, sudah nampak siap menyambut kedatangan perwakilan pedagang pasar kota tersebut.

Pertemuan dengan perwakilan rakyat ini, diwarnai tetesan air mata Khoiron, salah satu perwakilan pedagang pasar kota Bojonegoro. Khoiron menyatakan kesedihannya, ketika mengingat perintah bupati yang meminta mereka ( pedagang pasar, red ) segera pindah ke pasar wisata yang baru dibangun.

“Ini menyangkut petsoalan kelangsungan hidup ribuan nyawa keluarga pedagang pasar kota,” kata Khoiron sembari terisak memendam tangisnya.

“Karena itu kami menolak dipindahkan ke pasar yang baru,” lanjut Khoiron.

Selain Khoiron, perwakilan pedagang pasar, H. Wasito, yang juga bertindak sebagai ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro, mengatakan tidak adanya landasan hukum atas perintah pemindahan pedagang pasar kota ke lokasi pasar baru.

Perintah pemindahan pedagang pasar kota merupakan ultimatum yang mau tidak mau harus dilaksanakan oleh pedagang, karena jika tidak akan ada penutupan paksa pasar oleh Pemkab Bojonegoro. Untuk itu Wasito meminta kepada pihak perwakilan rakyat daerah Bojonegoro untuk membantu persoalan yang tengah mereka hadapi.

Baca Juga :  Hingga Akhir April Pendapatan Negara Tingkat Regional Wilayah Kerja KPPN Bojonegoro Capai 28,45 Persen Dari Target Pendapatan Rp. 3,5 Trilyun

“Satu-satunya harapan kami hanyalah kepada DPRD agar menyelesaikan persoalan kami, pedagang pasar kota,” ujar Wasito.

Menanggapi pernyataan perwakilan pedagang pasar kota itu, Sukur Priyanto, mengatakan bahwa sesuai dengan pertemuan Anggota dewan Bojonegoro dengan kepala dinas Perdagangan Bojonegoro, Sukemi, beberapa waktu lalu. Dikatakan Sukemi, tidak ada rencana pemindahan pedagang pasar kota Bojonegoro.

” Waktu itu dikatakan Kadis perdagangan, yang dipindahkan adalah pedagang yang tidak punya tempat di pasar kota,” ujar Sukur Priyanto. Tapi nyatanya, sekarang ini dalam tempo waktu tertentu semua pedagang pasar kota akan dipindahkan.

Sebagai pejabat pemerintah, Kadis Perdagangan, Sukemi, menurut Sukur Priyanto, steatmennya tidak bisa dipercaya. ” Isuk dele, sore tempe,” lanjut wakil ketua DPRD Bojonegoro itu.

Kepada pedagang pasar kota, Sukur juga mengatakan untuk mengatasi persoalan yang sekarang ini tengah menjadi keresahan sekitar 1.200 lebih pedagang yang menempati pasar kota itu, DPRD Bojonegoro akan berkirim surat ke bupati Bojonegoro, yang intinya untuk meninjau kembali pemindahan pedagang pasar kota Bojonegoro. Karena, memang dari awal tidak dilakukan sosialisasi komunikasi, dan kedua dalam dokumen notulen rapat dengan pemerintah kabupaten tidak ada rencana perubahan peruntukan lahan kawasan pasar kota menjadi ruang lingkungan hijau.

Baca Juga :  Targetkan 10 Kursi DPRD Gerindra Bojonegoro Bakal Bertarung Maksimal

Kepada perwakilan pedagang pasar kota, Sukur mengatakan akan mengusahakan agar bupati menunda terlebih dahulu penutupan pasar kota, sebelum adanya rapat pembahasan tentang relokasi pedagang pasar ini.

“Setidaknya kami usahakan, tanggal 15 besuk tidak ada penutupan pasar kota,” ujar Sukur Priyanto.

Selanjutnya ditegaskan Sigit Kushariyanto, Komisi B DPRD Bojonegoro, dalam rapat Pansus RTRW, DPRD hanya menyetujui tata ruang lingkungan hijau di sekitar wilayah lokasi pasar kota, yakni Tanggul Bengawan Solo ( TBS ), tapi bukan lokasi pasar kota.

“Pembangunan ruang hijau tidak memperbolehkan adanya bangunan. Lha pasar kota itu kan bersebelahan dengan kantor Perhutani dan Polisi. Sehingga tidak mungkin lokasi pasar kota yang sekarang ini dijadikan kawasan ruang hijau.

“Yang jelas DPRD tidak pernah menyetujui pasar kota dijadikan tata ruang hijau. Selain lokasinya ada bangunan kantor lain, juga karena keberadaan pasar kota ini ada sejarahnya, ada historisnya, dan tidak bisa dihilangkan begitu saja,” terang politisi partai Golkar, Sigit Kushariyanto.

Baca Juga :  Soal Bendungan Karangnongko, Rakyat Desa Ngelo Melawan Arogansi Kekuasaan Bupati Bojonegoro

Lebih jauh, sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, mengatakan bahwa keberadaan pasar kota merupakan perjalanan sejarah bagi Bojonegoro, yang keberadaannya tidak bisa dihilangkan begitu saja.

“Keberadaan Pasar kota ada historisnya yang tidak bisa dipisahkan dari pemerintahan kabupaten Bojonegoro. Jadi Pemkab Bojonegoro tidak bisa serta merta dengan kekuasaannya memaksa pedagang pasar kota pindah ke lokasi pasar yang baru dan menjadikan lokasi pasar kota menjadi taman kota,” tandas politisi Partai Amanat Nasional, Lasuri.

Seusai melakukan rapat dengar pendapat dengan perwakilan pedagang pasar di kantor dewan. Sejumlah anggota dewan yang menemui perwakilan pedagang pasar, akhirnya menemui ribuan pedagang pasar kota yang masih bertahan di depan pendopo Pemkab Bojonegoro.

Kepada pengunjuk rasa, Sukur mengatakan dewan perwakilan rakyat Bojonegoro akan mendukung pengunjuk rasa untuk mempertahankan hak-haknya dalam memperjuangkan hidup.

Karenanya, ia meminta kepada pedagang untuk tetap berjualan di pasar seperti biasa.

“Kami juga akan berjuang supaya pedagang pasar tetap bisa berdagang di pasar kota dan tidak dipindah ke lokasi pasar baru,” ucap Sukur kepada ribuan pedagang pasar kota di halaman depan pendopo Pemkab Bojonegoro, Jum’at, (14/01/2022).

( ro )

3 komentar

Komentar ditutup.