Tepis Penggusuran,Kelurahan Karangpacar Tengah Lakukan Pendataan Dan Pengukuran Tanah

BOJONEGORO. Netpitu.com – Pendataan dan pengukuran tanah yang tengah dilakukan oleh Kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro, Minggu,l (14/2/2021) di dua RT, ditegaskan oleh lurah Karangpacar bukan merupakan upaya penggusuran rumah warga yang berdiri di tanah negara Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Pendataan tanah yang ditempati oleh warga RT 27 Kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro bertujuan untuk mengetahui berapa luas tanah yang digunakan untuk tempat tinggal dan berapa luas tanah yang digunakan.

Munif selaku Kepala Kelurahan Karangpacar mengatakan, pendataan dan pengukuran tanah yang dilakukan pihak Kelurahan Karangpacar meliputi dua RT, yaitu RT 18 dan RT 19. Untuk RT 19 yang berada di Dukuh Karangrejo sudah dilakukan kemarin.

“Sekarang ini, pihak Kelurahan Karangpacar lakukan pendataan dan pengukuran tanah yang ditempati warga yang berada di RT 18, tepatnya di Jalan Jaksa Agung Suprapto atau sebelah barat Pasar Banjarjo”, kata Kepala Kelurahan Karangpacar.

Menurutnya, pendataan dan pengukuran tanah yang berada di dua RT tersebut tujuannya untuk mengetahui besaran pajak dan besaran retribusi, untuk besaran retribusi itu akan dikenakan kepada warga yang mempunyai usaha atau pertokoan.

Ditempat yang sama, Kastining selaku Ketua RT 18 mengungkapkan, di RT kami ada 27 rumah. Sebagian besar memiliki tempat usaha khususnya rumah yang berada dipinggir jalan. Tapi beberapa tahun belakang ini, usaha yang dimiliki oleh warga sepi apalagi sekarang ini ada Pandemi Covid-19.

“Bila nanti setelah pendataan dan pengukuran tanah yang dilakukan oleh Pihak Kelurahan Karangpacar, besaran pajak dan retribusi usaha memberatkan warga, kami akan bermusyawarah dengan dengan Kelurahan Karangpacar untuk meminta keringanan”, pungkas Ketua RT 18 Kelurahan Karangpacar.

(yon)