BOJONEGORO. Netpitu.com – Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro hari Selasa (13/3/2018), Kepala Kantor Kemenag Bojonegoro melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji Kepala KUA Kalitidu dan KUA Margomulyo.
Dihadiri seluruh pegawai lingkup Kemenag Bojonegoro dan seluruh Kepala KUA beserta Kepala Seksi (Kasi), Munir Kepala Kemenag melantik H.Kharis sebagai Kepala KUA Kalitidu dan Sahudi Kepala KUA Margomulyo.
Munir, Kepala Kemenag Bojonegoro mengatakan bahwa pelantikan dua Kepala KUA tersebut bukan berarti terjadi kekosongan Kepala soalnya di Bojonegoro yang kosong Kepala KUA itu di Kecamatan Ngasem dan Gondang, Kepala KUA yang dilantik hari ini perpindahan dari jabatan struktural menjadi fungsional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedepannya semua Kepala KUA di Bojonegoro akan dilantik menjadi pegawai fungsional, sekarang ini status kepegawaian menjadi seorang Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sehingga jabatan Kepala KUA
dibatasi selama empat tahun sekali”, jelas Kepala Kemenag Bojonegoro.
Munir menambahkan, bila selama empat tahun menjabat Kepala KUA kinerjanya baik bisa ditambah empat tahun lagi tapi harus pindah di KUA lain. Tetapi kalau sudah menjabat selama delapan tahun sudah pasti tidak boleh menjadi Kepala KUA.
(pur)