Netpitu.com – Kedapatan main judi “ koprok “ atau dadu, empat orang warga Kecamatan Kedungadem diamankan Jajaran Unit IV Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Adapun lokasi penangkapan keempat pelaku adalah di sebuah rumah milik warga Desa Tubras Anom Kecamatan Kedungadem pada Jum’at, (12/05).
Keempat pelaku yang berhasil diamankan yaitu berinisial BJ (56) Warga Desa Dayu Kidul Kecamatan Kedungadem selaku bandar dadu, KR (54) warga Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem selaku penombok, MK (36) warga Desa Kepoh Kidul Kecamatan Kedungadem selalu penombok serta TY (42) warga Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto, SH. mengungkapkan bahwa kronologi kejadian bermula saat Polres Bojonegoro mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan permainan judi jenis dadu disebelah rumah warga masuk Desa Trumbas Anom Kecamatan Kedungadem. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian perugas melakukan pengecekan dilokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat tiba dilokasi diketahui terdapat beberapa orang yang sedang melakukan judi dengan taruhan uang”, ungkap Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan penggerebekan , anggota berhasil mengamankan empat pelaku yang sedang bermain judi dadu. Selanjutnya keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna dilakuka penyelidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp 1.060.000,-, 3 buah mata dadu berikut kaleng penutup dadu”, imbuh Kapolres.
Sementara itu Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya penangkapan empat pelaku judi di Kedungadem dan saat ini telah ditahan di rutan Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kepada keempat pelaku petugas telah menjerat dengan pasal yang berbeda yaitu pasal 303 KUHP untuk bandar judi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Sedang untuk tiga orang penombok dikenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan kepada masyarakat apabila mendapati perjudian dilingkungannya maupun mendapatkan informasi untuk segera melaporkan ke Polisi. Selain perjudian juga Kapolres mengajak seluruh warga masyarakat juga melaporkan seluruh penyakit masyarakat termasuk peredaran minuman keras serta tindak kriminal lainnya.
“Kami akan selalu memberantas seluruh penyakit masyarakat”, tegas Kapolres.( Dan)
( Dan)