JAKARTA. Netpitu.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta jaminan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar kebijakan full day school dan libur hari Sabtu tidak mengancam eksistensi lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah diniyah dan pondok pesantren.
Jaminan yang harus diberikan menurut Lukman adalah berupa pengakuan hingga penguatan bagi lembaga serta tenaga pengajar yang ada di madrasah diniyah ataupun pondok pesantren.
“Harus ada jaminan penerapan itu memberikan pengakuan dan penguatan terhadap eksistensi madrasah diniyah, pondok pesantren, dan sejumlah lembaga pendidikan keagamaan informal dan non formal lainnya,” kata Lukman melalui keterangan pers Humas Kementerian Agama, Rabu (14/6).
Lukman mengatakan, eksistensi dari lembaga pendidikan keagamaan harus dijaga. Dia berharap wacana kebijakan baru dari Kemendikbud dikaji ulang tidak melemahkan pendidikan yang sudah ada.
“Jika tak ada jaminan sebaiknya dikaji lebih dalam dampak negatif yang mungkin ditimbulkan karena ini menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya.
Kemendikbud menerbitkan Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Dalam Pasal 2 permen itu disebutkan hari sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya mengatakan, kebijakan meliburkan hari Sabtu dari kegiatan belajar-mengajar di sekolah perlu dirembukkan bersama kepala pemerintah Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana.
Jusuf Kalla menyatakan aturan itu tak bisa diputuskan di tingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rapat terbatas dianggap perlu digelar guna menghindari polemik atau pro-kontra di masyarakat soal wacana meliburkan sekolah di akhir pekan, terutama karena menyangkut nasib jutaan siswa, sehingga keputusannya harus melalui rapat terbatas.
(Red/Ams)