BOJONEGORO. Netpitu. com – Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad, Selasa, (14/06/2022), menggelar konperensi pers di Mapolres Bojonegoro. Disebutkan Kapolres, bahwa anggota jajaranya berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang
Dari 5 kasus tersebut diantaranya adalah, pertama adalah kasus Pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri, yang terjadi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Dalam kasus ini Polres Bojonegoro telah mengamankan 1 tersangka berinisial (KBK) dan pelaku dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.
“Dalam aksinya pelaku masuk dalam rumah korban, pada tanggal 24 April 2022 sekitar pukul 19.30 wib saat suami korban sedang keluar rumah untuk mencari udang diwaduk Dander. Saat tersangka mengetahui korban sedang tidur, tersangka langsung masuk kedalam kamar dan menindih badan korban dan mulut korban juga dibungkam dengan tangan kanannya, terang AKBP Muhammad.
Masih menurut Kapolres, tangan pelaku juga memegang area terlarang milik korban, korban mencoba berontak sambil mendorong badan tersangka. Pelaku sempat meminta korban agar tidak berteriak, dan korban juga tetap berkata tidak mau dan berteriak menolak, dan tidak mau mengikuti permintaan tersangka. Tersangka tetap memaksa dan berupaya memerkosa korban, namun karena penis tersangka tidak mau Berdiri akhirnya tersangka gagal memerkosa korban, jelas Kapolres.
“Atas tindaknnya tersebut pelaku di jerat pasal 285 KUHP 53 ayat (1) dan 289 KUHP Dengan acaman hukuman penjara selama 5 tahun maksimal 15 tahun penjara ,” pungkas AKBP Muhammad.
Kedua, Kasus mucikari disebuah rumah yang sengaja disewakan dan juga menyediakan perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial). Yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Dalam kasus ini Polres Bojonegoro mengamankan 1 tersangka berinisial FT (46) dan pelaku dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.
“Kapolres menjelaskan, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung atau rumah milik FT yang beralamat di Kecamatan Sukosewu sering di gunakan sebagai tempat Prostitusi. Disampaikan juga bahwa mucikari yang menjadi tersangka ini, sebelumnya terbukti menawarkan jasa prostitusi kepada setiap laki-laki yang datang ke warung dengan tarif sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah terjadi kesepakatan tamu diajak masuk ke dalam kamar yang telah di sediakan dan melakukan hubungan suami istri.
Akibat perbuatannya FT dijerat Pasal 296 KHUP Sub Pasal 506 KUHP yaitu Barangsiapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan dan barangsiapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya 3 bulan.
“Ketiga, kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya yang dibawah umur.Yang terjadi di Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Dalam kasus ini Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 1 tersangka yang berinisial Sm (52) dan pelaku di bawa ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.
Dalam aksinya pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban, menawarkan paket data sebagai ungkapan bujuk rayu terhadap korban dan melarang korban bilang kepada Ibu serta kakek dan nenek korban, kemudian korban disuruh terlentang dan tersangka melakukan tindakan asusila serta pencabulan terhadap korban.
“Masih dalam penjelasan Kapolres, Setelah selesai melakukan pencabulan tersangka keluar kamar lalu menuju belakang rumah untuk memberi makan ternak sedangkan korban bermain lagi diluar rumah dan perbuatan pencabulan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali diwaktu yang berbeda dan tempat yang sama.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 pasal 82 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, pungkas Kapolres.
“Keempat, kasus pengroyokan yang terjadi di wilayahnya selama Mei – juni 2022 di halaman Mapolres, di Kecamatan Kepohbaru dan di Kecamatan Balen. Dalam kasus ini Malpores mengamankan 2 tersangka berinisial APH (19) dan PDC (20), Keduanya merupakan warga Desa Sumberoto Kecamatan Kepohbaru.
Dalam kejadian ini pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekira pukul 19.00 Wib Di pinggir jalan Desa , Dusun Pratun Desa Sumberoto Kecamatan Kepohbaru. Kemudian kasus pengroyokan yang terjadi di Kecamatan Balen, polisi telah menangkap 7 orang, 2 pelaku Dewasa Al (23) warga Desa Kalianyar Kecamatan Kapas, dan AG (23) warga Desa Ngadiluhur Kecamatan Balen.
“Untuk kasus Pengroyokan yang terjadi di Desa Margomulyo, Kecamatan Balen terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 21.30 Wib di dalam rumah yang berada di Desa Margomulyo Kecamatan Balen. Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Put)