BOJONEGORO. Netpitu,com – Dedik Agustono, warga Bojonegoro ini kembali melayang somasinya yang ke 2 kalinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro, setelah jawaban atas somasinya yang pertama soal ketetapan usulan pj. Bupati Bojonegoro tak kunjung diperolehnya.
Dedik Agustono, kepada netpitu.com mengatakan, ia sebelumnya sudah mengantisipasi atas jawaban DPRD Bojonegoro tersebut.
Dan rakyat Bojonegoro itu meyakini ketua dewan perwakilan rakyat Bojonegoro tidak mungkin berani memberikan jawaban atas somasi yang dikirimkanya. Lantaran diakui atau tidak memang anggota dewan tidak memperhatikan betul persoalan aturan soal diperbolehkanhya atau tidak anggota TNI aktif mencalonkan diri menjadi Pj. Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada netpitu.com Dedik Agustono mengatakan soal dibalas atau tidaknya somasi tersebut ia hanya mengatakan bahwa hal ini hanyalah soal mekanisme hukum beracara dalam perkara gugatan hukum tata usaha negara.
” Kami sangat meyakini baik fraksi maupun perorangan anggota dewan Bojonegoro belum sepenuhnya memahami ketentuan peraturan perundangan tentang TNI ( Tentara Nasional Indonesia ), sehingga mereka ( anggota DPRD Bojonegoro ) keprucut harus mencalonkan Letkol. Arif menjadi sebagai Pj. Bupati Bojonegoro,” ungkap Dedik Agustono, saat berkunjung di kantor netpitu.com, Senin, 14 Agustus 2023.
Menurut Dedik, jika somasi ke dua ini tidak mendapatkan tanggapan maka dirinya akan mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara, di Pengadillan PTUN Surabaya.
“Kami, rakyat, intinya tidak mau dibodohkan dengan dugaan keterwakilan DPRD pada rakyat yang nyatanya justru menjual suara rakyat pada proses penentuan Pj. Bupati ini, ” ujar Dedik.
( ro )