Punya Bukti Kuat, Setyo Novanto Siap Bantu KPK Bongkar Kasus Bank Century

- Team

Jumat, 14 September 2018 - 22:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Netpitu.com – Terdakwa kasus korupsi e- KTP, Setya Novanto mengaku punya bukti kuat soal kasus dugaan korupsi Bank Century.

Dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century, Setyo Novanto menyatakan siap membantu penegak hukum dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus itu.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Identitas Kedua Pelaku Penyerang Mapolda Sumut

“Tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan,” ujar Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Novanto, ketika Pansus Century digulirkan di DPR, dia masih menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Golkar.Ketua Pansus saat itu adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham.

Baca Juga :  Dugaan Kasus Korupsi PI Bojonegoro, Beda Bupati Beda Peran ( 1 )

Dikatakan kasus yang terjadi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sebenarnya melibatkan banyak pihak. Karenanya dengan bukti tang ia miliki Setyo Novanto bersedia membantu KPK untuk membongkar kasus Century.

Baca Juga :  Bongkar Meterai Palsu PTSL, Kapolres Minta Warga Perbarui Berkas PTSL

“Ini kan sebenarnya uratnya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin. Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi, saya waktu itu sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai,” kata Novanto.

(ams)

Berita Terkait

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Kejaksaan Bojonegoro Tahan 4 Kades Tersangka Korupsi BKKD Nek Kecamatan Padangan
Dugaan Korupsi Praoto Siaga, Kejaksaan Bojonegoro Ijek Mumet Goleki Tersangka Utama
Bebani Masyarakat, Sarbumusi Bojonegoro Tolak Tapera
Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi