Kades Dengok, Supriyanto, Menangis di Pengadilan Tipikor, Karena Ini….

BERITA629 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Pecah tangis kepala desa Dengok, Kec. Padangan, Bojonegoro, saat usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Surabaya, dala kasus dugaan korupsi BKKD 8 desa di Kec. Padangan, menarik spekulasi pendapat publik.

Kepada netpitu.com, Kepala desa Dengok, Supriyanto, menjelaskan ia menangis lantaran bersyukur kepada Allah. Karena tidak pernah menerima uang dari terdakwa, Bambang S.

Baca Juga :  Anwar Sholeh : UU No. 34 Tahun 2004, Anggota TNI Aktif Tidak Bisa Menjadi Pj. Kepala Daerah

” Waktu itu ada hakim yang bertanya, apakah saudara menerima uang dari saudara Bambang ?. Spontan saya jawab tidak, karena memang tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Bambang,” jelas Supriyanto.

Dalam persidangan dugaan korupsi BKKD 8 desa di Kec. Padangan, yang digelar Senin ( 11/09/2023 ) lalu, ketua majelis hakim Hj. Halima. SH. MH. pada persidangan itu bertanya pada saksi, Supriyanto, ” Apakah saksi menerima uang dari terdakwa, Bambang,”.

Baca Juga :  DPRD Bukan Pesulap, Keluhkan Pemangkasan Waktu Pembahasan KUA PPAS APBD Bojonegoro TA 2024

Dengan menudingkan jari tangannya ke atas, Supriyanto menjawab dengan lantang. ” Berani bersumpah saya tidak meberima uang dari terdakwa Bambang. Kalau saya terima uang, biar saya pulang tidak selamat,” ujar Supriyanto kepada majelis hakim pengadilan Tipikor.

Mendengar ucapan sumpah Supriyanto, hakim ketua, Hj. Halima mengatakan, saksi ini berani bersikap jujur di persidangan.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Korupsi BKKD, Diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kades Dengok Sebut Ada Arahan Camat

( ro )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.