BOJONEGORO. Netpitu.com – Pecah tangis kepala desa Dengok, Kec. Padangan, Bojonegoro, saat usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Surabaya, dala kasus dugaan korupsi BKKD 8 desa di Kec. Padangan, menarik spekulasi pendapat publik.
Kepada netpitu.com, Kepala desa Dengok, Supriyanto, menjelaskan ia menangis lantaran bersyukur kepada Allah. Karena tidak pernah menerima uang dari terdakwa, Bambang S.
” Waktu itu ada hakim yang bertanya, apakah saudara menerima uang dari saudara Bambang ?. Spontan saya jawab tidak, karena memang tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Bambang,” jelas Supriyanto.
Dalam persidangan dugaan korupsi BKKD 8 desa di Kec. Padangan, yang digelar Senin ( 11/09/2023 ) lalu, ketua majelis hakim Hj. Halima. SH. MH. pada persidangan itu bertanya pada saksi, Supriyanto, ” Apakah saksi menerima uang dari terdakwa, Bambang,”.
Dengan menudingkan jari tangannya ke atas, Supriyanto menjawab dengan lantang. ” Berani bersumpah saya tidak meberima uang dari terdakwa Bambang. Kalau saya terima uang, biar saya pulang tidak selamat,” ujar Supriyanto kepada majelis hakim pengadilan Tipikor.
Mendengar ucapan sumpah Supriyanto, hakim ketua, Hj. Halima mengatakan, saksi ini berani bersikap jujur di persidangan.
( ro )