Rayakan Malam Tahun Baru, Polisi Larang ” Knalpot Brong “

- Tim

Jumat, 14 Desember 2018 - 09:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Bagi warga Bojonegoro yang berencana merayarakan malam tauuh baru atau malam pergantian tahun, hendaknya memperhatikan peringatan Kapolres Bojonegoro ini.

Terutana bagi anak- anak muda dan club-club yang suka berekspresi di jalanan. Hal yang diperhatikan adalah dalam perayaan tahun baru 2019 tidak ada suara bising konvoi sepeda motor berknalpot brong di Kota Bojonegoro.

Himbuan sekaligus peringatan dini ini dikeluarkan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, yang menginginkan tidak adanya kebisingan yang mengganggu masyarakat lain yang juga tengah menikmati suasana malam pergantian tahun.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres setelah memimpin tasyakuran atas apresiasi dan penganugerahan predikat WBK dari Kemenpan RB di halaman depan Mapolres Bojonegoro, Kamis (13/12).

Kata Kapolres, masyarakat khususnya remaja untuk tidak konvoi dan tidak menggunakan knalpot brong serta mengharap masyarakat Bojonegoro untuk selalu tertib berlalu lintas.

Baca Juga :  Muscab DPC PPP Bojonegoro Dinilai Cacat Hukum

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong, karena hal itu membuat bising dan rawan menimbulkan gesekan. Selain itu juga merupakan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” kata AKBP Ary Fadli.

Untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat Bojonegoro agar tidak ada suara bising knalpot brong pada saat merayakan malam pergantian tahun, Kapolres juga memerintahkan anggotanya khususnya Bhabinkamtibmas untuk menghimbau kepada bengkel Motor mulai dari pelosok Kabupaten Bojonegoro agar tidak melayani pemasangan Knalpot Brong.

Baca Juga :  Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik

“Jauh jauh hari kita himbau agar tidak ada penggunaan knalpot brong, jika masih ada yang nekat menggunakan knalpot brong maka akan kami tindak tegas,” ucap Kapolres.

(pur)

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh