Batalkan Pemindahan Pasar Kota Bojonegoro, Beranikah DPRD Interpelasi Bupati ?

- Tim

Sabtu, 15 Januari 2022 - 22:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Sejumlah Anggota dewan perwakilan rakyat Bojonegoro menjanjikan akan melakukan pembelaan terhadap nasib pedagang pasar tradisional kota Bojonegoro. Hal tersebut disampaikan saat perwakilan pedagang pasar kota mengadu ke DPRD Bojonegoro, Jumat, (14/01/2022).

Lantas langkah apa sajakah yang harusnya dilakukan oleh anggota DPRD Bojonegoro untuk melawan kebijakan bupati yang dianggap dapat berdampak pada kehidupan masyarakat, khususnya pedagang pasar tradisional kota Bojonegoro.

Menanggapi pertanyaan ini, mantan anggota DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto, mengatakan satu-satunya langkah konstitusional yang harus dilakukan DPRD adalah menggunakan hak interpelasi.

Untuk melakukan pembatalan, dengan klaim DPRD bahwa tidak ada rencana pemindahan pasar adalah pelanggaran Perda APBD dan pelanggaran atas status hak sewa beli pedagang pasar yang tidak dihormati oleh eksekutif.

“Jika benar demikian faktanya, itu bukan sekedar pelanggaran tapi kesewenangan-wenangan. Jadi harus ada upaya hukum luar biasa dari DPRD dengan hak interpelasi.

Memang terkesan politis, tetapi interpelasi salah satu hak konstitusional yang dimiliki dewan perwakilan rakyat untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Baca Juga :  Gelar Wayang Kulit, Wabup Minta CSR EMCL Ditingkatkan

Lebih lanjut dikatakan oleh Agus Susanto Rismanto, penggunaan hak konstitusional DPRD itu merupakan bentuk keseriusan dalam menyelesaikan persoalan pemindahan pasar kota.

“Jika tidak menggunakan upaya konstitusional tersebut, lebih baik pihak legislatif diam saja, dari pada PHP. Karena kalau cuma statement tapi tidak ada langkah konkrit, hasilnya sudah bisa ditebak,” tandas Agus S. Ris, kepada netpitu.com, Sabtu, ( 15/01/2022).

Sementara itu, mantan anggota DPRD tahun 2004 -2009, Sudjito, yang dihubungi netpitu.com memberikan pendapatnya, bahwa hanya DPRD yang bisa menghentikan keinginan Bupati terhadap pemindahan pedagang pasar kota.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke 74 Tahun, PT Semen Indonesia Gelar Wayang Kulit Lakon “Sumilak Pedut Wiratha”

“DPRD dapat menggunakan hak interpelasi yang dimilikinya. Hanya saja, persoalannya DPRD berani atau tidak menggunakan hak interpelasinya. Bila tak berani berarti wakil rakyat tak berpihak kepada rakyat. Sehingga perlu dipertanyakan, mereka itu mewakili rakyat yang mana. Karena dengan gaji dan tunjangan yang fantastis, tapi tak berpihak kepada rakyat yang diwakili.

Dimintai pendapatnya tentang penolakan pemindahan pedagang pasar kota, DPRD Bojonegoro akan menggunakan hak interpelasinya, wakil ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, yang dihubungi melalui chat WhatsApp-nya hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.

(ro)

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00