BOJONEGORO. Netpitu.com – Sejumlah Anggota dewan perwakilan rakyat Bojonegoro menjanjikan akan melakukan pembelaan terhadap nasib pedagang pasar tradisional kota Bojonegoro. Hal tersebut disampaikan saat perwakilan pedagang pasar kota mengadu ke DPRD Bojonegoro, Jumat, (14/01/2022).
Lantas langkah apa sajakah yang harusnya dilakukan oleh anggota DPRD Bojonegoro untuk melawan kebijakan bupati yang dianggap dapat berdampak pada kehidupan masyarakat, khususnya pedagang pasar tradisional kota Bojonegoro.
Menanggapi pertanyaan ini, mantan anggota DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto, mengatakan satu-satunya langkah konstitusional yang harus dilakukan DPRD adalah menggunakan hak interpelasi.
Untuk melakukan pembatalan, dengan klaim DPRD bahwa tidak ada rencana pemindahan pasar adalah pelanggaran Perda APBD dan pelanggaran atas status hak sewa beli pedagang pasar yang tidak dihormati oleh eksekutif.
“Jika benar demikian faktanya, itu bukan sekedar pelanggaran tapi kesewenangan-wenangan. Jadi harus ada upaya hukum luar biasa dari DPRD dengan hak interpelasi.
Memang terkesan politis, tetapi interpelasi salah satu hak konstitusional yang dimiliki dewan perwakilan rakyat untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Lebih lanjut dikatakan oleh Agus Susanto Rismanto, penggunaan hak konstitusional DPRD itu merupakan bentuk keseriusan dalam menyelesaikan persoalan pemindahan pasar kota.
“Jika tidak menggunakan upaya konstitusional tersebut, lebih baik pihak legislatif diam saja, dari pada PHP. Karena kalau cuma statement tapi tidak ada langkah konkrit, hasilnya sudah bisa ditebak,” tandas Agus S. Ris, kepada netpitu.com, Sabtu, ( 15/01/2022).
Sementara itu, mantan anggota DPRD tahun 2004 -2009, Sudjito, yang dihubungi netpitu.com memberikan pendapatnya, bahwa hanya DPRD yang bisa menghentikan keinginan Bupati terhadap pemindahan pedagang pasar kota.
“DPRD dapat menggunakan hak interpelasi yang dimilikinya. Hanya saja, persoalannya DPRD berani atau tidak menggunakan hak interpelasinya. Bila tak berani berarti wakil rakyat tak berpihak kepada rakyat. Sehingga perlu dipertanyakan, mereka itu mewakili rakyat yang mana. Karena dengan gaji dan tunjangan yang fantastis, tapi tak berpihak kepada rakyat yang diwakili.
Dimintai pendapatnya tentang penolakan pemindahan pedagang pasar kota, DPRD Bojonegoro akan menggunakan hak interpelasinya, wakil ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, yang dihubungi melalui chat WhatsApp-nya hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.
(ro)
Biyen aku iling slogane
“NGOPENI,NGAYOMI rakyate
tapi saiki dadi
“NGOJAHI,NGAPUSI janjine
.kalau mau kota yg hijau..silahkan bangun pendopo dan kantor dinas didaerah SEKAR/GONDANG..sana udaranya sejuk mirip dimalang saat siang hari..😌
,😂😂😂
Mosok ngono….
Ngko genten kowe sing demo..ðŸ¤
Jika itu utk tujuan yg kedepan demi Bojonegoro lebih mengapa tidak.
Bojonegoro tetep Matoh.. meski slogan itu sdh tidak terpakai.