BOJONEGORO. Natpitu.com – Menanggapi pemberitaan soal Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Daerah Bojonegoro digugat oleh ahli waris nasabah ( Deposan ) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Direktur utama BPR Bojonegoro, Sutarmini. SE. MM. mengatakan bahwasanya BPR tidak pernah mempersulit pencairan deposito atas nama Wasington Siagian. Hanya saja karena menjalankan prinsip kehatian-hatian Bank maka diperlukan data-data yang lebih detail dan sah menurut hukum.
” Intinya BPR tidak mempersulit, tetapi hal tersebut semata mata menjalankan prinsip kehati hatian bank serta untuk memastikan bahwa penerima benar benar ahli waris yang sah, mengingat deposan tidak mempunyai keturunan,” jelas Sutarmini. SE. MM.
Melalui kuasa hukum PD. BPR Bojonegoro, Salim SH, dijelaskan bahwanya BPR Bojonegoro tidak ada niatan untuk mempersulit pencairan deposito.
Terkait persoalan deposito atas nama Wasington Siagian, yang sekarang digugat di Pengadilan Negeri Bojonegoro, karena adanya klaim dua orang yang mengaku keponakan Wasington Siagian.
” Memang benar Wasington Siagian merupakan deposan di BPR Bojonegoro dan Wasington Siagiaan telah meninggal pada tahun 2013 lalu,” jelas Salim. SH. kepada netpitu.com, Rabu, 15/02/2023.
Sepeninggalnya almarhum Wasington Siagian, datanglah Dungo Pintar yang mengaku sebagai ahli waris penerima hibah hibah dari harta kekayaan Wasington Siagian dengan membawa bukti surat hibah yang dibuat notaris Eny Zubaidah, yang tujuannya untuk meminta agar deposito atas nama Wasington Siagaan yang disimpan dinBPR Bojonegoro bisa dicairkan.
Menanggapi pengajuan pencairan dari Dungo Pintar pihak BPR minta kepada untuk melengkapi dokumen data surat keterangan ahli waris, karena menurut pihak BPR deposan Wasington Siagian tidak memiliki ahli waris.
“Setelah itu, Dungo Pintar tidak pernah lagi datang ke BPR untuk melengkapi dokumen yang diminta BPR,” ungkap Salim.
Di samping itu, pada hari yang sama pada saat Dungo Pintar mendatangi BPR Bojonegoro, datang pula seorang wanita yang juga mengaku keluarga dan ahli aris Wasington Siagiaan. Untuk itu petugas BPR pun juga menyampaikan bahwa ahli waris harus melengkapi dengan persyaratan data dokumen yang dibutuhkan BPR.
Selain wanita yang sebagai kerabat dan ahli waris Wasington Siagiaan sebelum meninggalkan BPR berpesan kepada petugas agar tidak mencairkan deposito atas nama Wasintton Siagiaan sebelum ada kesepakatan dengan keluarga ahli waris lainnya.
“Atas dasar itulah kehati-hatian dilakukan” lanjut Salim.
( yon )