BOJONEGORO Netpitu.com – Sebagai Wujud Kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta dalam hal memperoleh pelayanan kesehatan, menjelang Hari Raya idul Fitri tahun 2017, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan Khusus terkait Prosedur Pelayanannya. Para peserta JKN-KIS yang sedang mudik lebaran tahun ini, dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih sederhana.
Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik dihimbau untuk selalu membawa kartu JKN-KIS ( Kartu indonesia Sehat / KIS, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Jamkesemas).
” Peserta JKN – KIS yang sedang mudik dapat berobat diluar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya, Peserta JKN-KIS dalam kondisi darurat dapat langsung berobat ke IGD rumah sakit terdekat. yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ” Kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro Muh. Masrur Ridwan dalam Konfrensi Persnya.
Bertema ” Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Kamis 15/6/2017 di Aula BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bojonegoro, menurut Masrur, Kebijakan Penyederhanaan Prosedur Pelayanan Kesehatan tersebut berlaku sejak 19 juni 2017 Sampai 2 juli 2017.
Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, Peserta JKN -KIS yang sakit pada perjalanan mudik atau pun telah sampai Tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang di emban BPJS Kesehatan.
“Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaanya selalu aktif. Jelasnya.
Sementara itu untuk mengeceknya iuran peserta dapat dilakukan melalui Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile pada menu cek iuran. Sedangkan untuk daftar Fasilitas Kesehatan dapat dapat dilihat di Website BPJS Kesehatan, Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile, atau melalui care Centre BPJS Kesehatan 1500400, pungkasnya.
(Dan)