Anggota DPR Dapil Lamongan – Gresik Ini Jadi Tersangka KPK

- Tim

Minggu, 15 Juli 2018 - 00:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Netpitu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eni Maulani Saragih, anggota DPR dari Fraksi Golkar Dapil Gresik – Lamongan, sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR ini diduga menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt dari Johannes Budisutrisno Kotjo, seorang pengusaha pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Baca Juga :  Cegah Korupsi, Pemkab Bojonegoro Diminta Tak Cairkan Deviden PT. SER Sebelum Renegosiasi

Selain Eni, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uang suap diberikan bertahap, pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar dan Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar. Sedang pada 8 Juni 2018 diberikan lagi sebesar Rp 300 juta

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta saat mengamankan TM (Tahta Maharaya), staf sekaligus keponakan Eni, pada Jumat, (13/7/2018).

Baca Juga :  Satpam Perusahaan Terlibat Pencurian Kabel di PT Semen Indonesia

“Diduga perimaan uang sebesar Rp 500 juta merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada EMS dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keteranga. Pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).

Baca Juga :  Mengaku Anggota BIN, Debt Collector Ini Tipu Rp 85 Juta

Adapun Tim Penindakan KPK mengamankan TM di parkiran basement gedung Graha BIP, Jumat (13/7/2018) sekitar pukul 14.07 WIB.

Dari tangan TM, KPK menyita uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100.000 diddalam amplop warna coklat yang dimasukkan dalam kantong plastik hitam. TM menerima uang dari ARJ, sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo di lantai 8 gedung Graha BIP, pada Jum’at siang.

 

(ams)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00