Anggota DPR Dapil Lamongan – Gresik Ini Jadi Tersangka KPK

- Team

Minggu, 15 Juli 2018 - 00:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Netpitu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eni Maulani Saragih, anggota DPR dari Fraksi Golkar Dapil Gresik – Lamongan, sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR ini diduga menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt dari Johannes Budisutrisno Kotjo, seorang pengusaha pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Kasus Kerjasama PI Blok Cepu KPK Tunggu Pengaduan Masyarakat

Selain Eni, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uang suap diberikan bertahap, pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar dan Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar. Sedang pada 8 Juni 2018 diberikan lagi sebesar Rp 300 juta

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta saat mengamankan TM (Tahta Maharaya), staf sekaligus keponakan Eni, pada Jumat, (13/7/2018).

Baca Juga :  Korupsi APBDes Sukisno Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

“Diduga perimaan uang sebesar Rp 500 juta merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada EMS dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keteranga. Pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).

Baca Juga :  Politikus PKB Didakwa Terima Suap Rp7 Miliar

Adapun Tim Penindakan KPK mengamankan TM di parkiran basement gedung Graha BIP, Jumat (13/7/2018) sekitar pukul 14.07 WIB.

Dari tangan TM, KPK menyita uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100.000 diddalam amplop warna coklat yang dimasukkan dalam kantong plastik hitam. TM menerima uang dari ARJ, sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo di lantai 8 gedung Graha BIP, pada Jum’at siang.

 

(ams)

Berita Terkait

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Kejaksaan Bojonegoro Tahan 4 Kades Tersangka Korupsi BKKD Nek Kecamatan Padangan
Dugaan Korupsi Praoto Siaga, Kejaksaan Bojonegoro Ijek Mumet Goleki Tersangka Utama
Bebani Masyarakat, Sarbumusi Bojonegoro Tolak Tapera
Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 15:50

Kades Lengkong : Meski saya umroh layanan kantor pemdes tetap buka setiap

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:15

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:28

Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:39

Kec. Kota Bojonegoro Pimpin perolehan Medali Sementara Porkab 1 Bojonegoro 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:13

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada KPU Bojonegoro Masih Sepi Calon

Minggu, 25 Agustus 2024 - 11:34

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:04

Pelepasan Siswa Lulus Tidak Diwajibkan, Boleh Dilakukan Asal Terpenuhi Syarat Ini

Senin, 12 Agustus 2024 - 10:33

Warga Ngrowo Mliwis Putih Kompak Dukung Setyo Wahono – Nurul Azizah sebagai Pemimpin Bojonegoro Baru

Berita Terbaru