JAKARTA. Netpitu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eni Maulani Saragih, anggota DPR dari Fraksi Golkar Dapil Gresik – Lamongan, sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR ini diduga menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt dari Johannes Budisutrisno Kotjo, seorang pengusaha pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Selain Eni, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Uang suap diberikan bertahap, pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar dan Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar. Sedang pada 8 Juni 2018 diberikan lagi sebesar Rp 300 juta
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta saat mengamankan TM (Tahta Maharaya), staf sekaligus keponakan Eni, pada Jumat, (13/7/2018).
“Diduga perimaan uang sebesar Rp 500 juta merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada EMS dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keteranga. Pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).
Adapun Tim Penindakan KPK mengamankan TM di parkiran basement gedung Graha BIP, Jumat (13/7/2018) sekitar pukul 14.07 WIB.
Dari tangan TM, KPK menyita uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100.000 diddalam amplop warna coklat yang dimasukkan dalam kantong plastik hitam. TM menerima uang dari ARJ, sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo di lantai 8 gedung Graha BIP, pada Jum’at siang.
(ams)