Rekor MURI Sego Buwuhan Untuk Siapa ?

Penulis : Edy Kuntjoro

Sore hari menjelang magrib salah satu temem saya berkirim foto-foto kegiatan sego buwohan dan tari tengul di sekitar jembatan Trucuk, pada Minggu, (14/7/2019).

Tak lupa, ia kirimkan juga foto piagam bertuliskan Rekor Dunia MURI, dengan disertai pesan chat dibawahnya “ternyata yang diberi rekor muri bupati anna, bukan pemkabnya”.

Tertarik dengan pesan singkatnya, saya mulai membuka foto piafam dan membaca tulisannya hingga akhir.

Begini tulisan piagam itu :

REKOR DUNIA
MURI
PIAGAM PENGHARGAAN
MUSEUM REKOR – DUNIA
INDONESIA
No. 9065/R.MURI/VII/2019
Dianugerahkan kepada
Hj. Anna Mu’awanah
BUPATI BOJONEGORO
ATAS REKOR
Pemrakarsa dan Penyelenggara
Sajian Sego Buwuhan Terbanyak

Jakarta, 14 Juli 2019

Wooow…. Sensasi apalagi ini.
Jadi, makin jelaslah sekarang. Siapa yang melayani dan siapa yang dilayani.

Logikanya seperti ini :
Bupati Anna Mu’awanah punya prakarsa tentang sajian sego buwuhan dalam jumlah terbanyak.

Lantas SKPD dinas terkait berusaha mewujudkan prakarsa bupati. Rapat pun digelar dengan mengundang semua SKPD dan Camat se Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya camat mendistribusikan hasil rapat itu ke kepala Desa dan lurah.

Hasil akhir rapat. Untuk merealisasikan prakarsa, ide, gagasan bupati, setiap instansi dinas, Desa/ Kelurahan, diwajibkan membuat sego buwuhan sebanyak 50 bungkus.

Perhitungannya, jika jumlah Desa di Kabupaten Bojonegoro ada 430 Desa/ Kelurahan maka akan ketemu 21.500 bungkus sego buwuhan. Ditambah instansi SKPD dan Kecamatan, maka jumlah total sego buwuhan yang dikumpulkan sebanyak 26.100 bungkus.

Dari hasil konfirmasi sana sini di Kepala Desa, jika rata-rata harga membuat satu bungkus sego buwuhan Rp. 15 ribu. Berarti 1 Desa mengeluarkan anggaran Rp. 15 ribu kali 50 bungkus nasi, Rp. 750 ribu.

Jika di Bojonegoro ada 430 Desa/ Kelurahan maka Rp. 750 ribu dikali 430 sama dengan Rp. 322.500.000 ( Tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ). Ditambah 52 SKPD dan Kecamatan di Bojonegoro dikali 50 bungkus sego buwuhan dikali Rp.15 ribu, sama dengan Rp. 39 juta.

Pertanyaannya adalah dari mana pihak Desa, SKPD dan Kecamatan memperoleh uang untuk pengadaan sego buwuhan itu?. Apakah diberikan oleh dinas pariwisata dan kebudayaan Bojonegoro?. Apakah masing-masing Desa, SKPD dan Kecamatan, mengeluarkan anggarannya sendiri.

Jika mengeluarkan biaya sendiri, dari kantong sendiri, APBDes atau APBD ?.

Terlepas duit darimana yang digunakan untuk pengadaan sego buwuhan itu, yang jelas warga se Bojonegoro Minggu kemarin telah disibukan melayani prakarsa/ ide/ gagasan, bupati.

Sesek dada ini ngrasain model gaya pemimpin seperti ini. Peristiwa seperti ini layaknya terjadi di zaman feodal, dimana seorang pemimpin (Raja) harus dilayani oleh rakyatnya. Rakyat harus bekerja keras untuk menyenangkan hati pemimpinnya.

Bagimana tidak, piagam rekor Muri jelas menunjukkan bahwa selembar kertas pengakuan itu diberikan kepada “Anna Mu’awanah” yang menjabat sebagai bupati Bojonegoro, atas prakarsanya menyajikan sego buwuhan terbanyak.

Rekor MURI tidak diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang sepantasnya mendapatkan pengakuan dari  MURI karena kolaborasi kerja sama antara SKPD, Kecamatan dan Pemerintah Desa/ Kelurahan telah berhasil menyajikan 26.100 sego buwuhan.

Pertanyaan saya, Rekor MURI sego buwuhan untuk siapa ?

Silakan jawab pertanyaan diatas di dalam hati masing-masing pembaca.

Salam Merdeka.

*****

Ditulis oleh : Edy Kuntjoro/ warga RT 16/RW 04, Desa Sukorejo, Bojonegoro, yang bekerja di netpitu.com.