Bongkar Meterai Palsu PTSL, Kapolres Minta Warga Perbarui Berkas PTSL

- Tim

Rabu, 15 Juli 2020 - 13:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 jajaran Polres Bojonegoro berhasil meringkus tindak kejahatan diantaranya menangkap enam pelaku dugaan pengedar dan penjual ribuan materai asli tapi palsu (aspal) dan recovery.

Kapolres AKBP M. Budi Hendrawan dalam keterangan persnya mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan, dugaan pengedaran materai palsu dan recovery tersebut berkat pengaduan dari masyarakat. Dan dari tangan pelaku berhasil diamankan oleh aparat Polres Bojonegoro dengan barang bukti sebanyak sekitar 52.400 ribu lebih materai yang diduga aspal.

Baca Juga :  BPN Serahkan 938 Sertifikat PTSL Warga Mlaten dan 4 Sertifikat Wakaf

“Materai palsu yang diedarkan ke masyarakat umum tersebut, oleh tersangka ditawarkan pada Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)”, ungkap Kapolres Bojonegoro.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keenam tersangka yang berhasil diringkus oleh jajaran Polres Bojonegoro antara lain MA (31) warga Kecamatan Dander, AR (35) warga kota Semarang, sedangkan AM (44), ES (48), MK (34) dan S (35) semuanya warga Kecamatan Baureno.

“Menurut pengakuan dari keenam tersangka, mereka menjual materai kurang lebih baru beroperasi 2 bulan. Sedangkan tersangka AR telah menjalankan profesi sejak Tahun 2017”, AKBP M. Budi Hendrawan.

Baca Juga :  Sertifikat Program Jokowi Diserahkan Kepada Warga

AKBP M. Budi Hendrawan mengatakan, semua materai aspal/recovery telah diamankan dari Panitia Program PTSL. Untuk pemberkasan Program PTSL hendaknya dapat diperbarui dengan materai asli kembali, sehinggasurat menjadi sah dimata hukum.

“Dihimbau bagi masyarakat atau Panitia Program PTSL membeli materai di Kantor Pos guna dijamin keabsahannya dan keaslianya”, jelas AKBP M. Budi Hendrawan.

Baca Juga :  Bandar Sabu-sabu Bojonegoro Ditangkap Saat Timbang Barang

Kapolres Bojonegoro menjelaskan, para pelaku dikenakan sangkaan Pasal 13 UU RI tahun 1985 (huruf B, C), dan atau pasal 253 KUHP (ancaman penjara paling lama 7 tahun), dan atau pasal 257 KUHP (pidana penjara paling lama 7 tahun penjara) dan atau pasal 260 KUHP (pidana penjara paling lama 4 tahun).

“Jangan sekali kali mencoba atau menjual atau mengedarkan materai palsu. Karena akan berdampak hukum juga merugikan orang banyak,” pungkas Kapolres Bojonegoro.

(vie)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00