Bancakan Duit E-KTP Rp. 2,5 Trilyun Dari Anggota DPR, Pejabat Kemendagri Hingga Rekanan Proyek

HUKUM, PERISTIWA376 views

JAKARTA. Netpitu.com – Gila..!, dari total anggaran dana proyek E-KTP sebesar Rp 5,9 trilyun, 49 persennya atau sekitar 2.558.000.000.000,- diduga dibagi-bagi untuk bancakan sejumlah anggota DPR, oknum pejabat Kemendagri, Pengurus Partai dan para cukong dan rekanan pelaksana proyek.

Rinciannya, 7 Persen atau senilai Rp 365.400.000.000 untuk Kementerian Dalam Negeri; 5 persen atau senilai Rp 261.000.000.000 untuk Komisi II DPR; 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000 untuk Andi Narogong dan Setya Novanto; 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000 untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin; serta 15 persen atau senilai Rp 783.000.000.000 dibagi untuk rekanan pelaksana proyek.

Dari sidang dugaan korupsi E-KTP dengan terdakwa Andi Narogong, Senin (14/8), terungkap, hanya 51 persen atau senilai Rp 2.662.000.000.000 dari nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun yang akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2.558.000.000.000 dibagi-bagi.

Sidang kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Senin (14/8), juga memunculkan fakta baru. Dari sidang yang menghadirkan Miryam S Haryani, jaksa memutar video pemeriksaan yang dilakukan penyidik Novel Bawesdan dan Ambarita Damanik terhadap Miryam.

Dalam video itu Miryam menceritakan adanya pertemuan antara tujuh orang yang terdiri dari penyidik dan pegawai KPK dengan Komisi III DPR. Pertemuan itu diduga untuk ‘mengamankan’ Miryam sebagai saksi e-KTP. Novel bertanya kepada Miryam mengenai siapa penyidik yang dimaksud. Politisi Hanura itu mengaku tidak kenal, hanya saja dia menyodorkan secarik kertas. Ada satu nama yang diduga merupakan direktur.

“Siapa namanya?” Tanya Novel saat itu.

“Enggak kenal,” jawab Miryam.

“Nih coba nih ini Pak,” kata Miryam memberikan secarik kertas pada Novel.

“Hmm Pak Direktur,” ucap Novel saat melihat kertas yang diberikan Miryam.

Penyidik atau pejabat KPK tersebut juga disebut meminta uang untuk mengamankan Politikus Hanura tersebut.

“Dia yang malu, tapi saya enggak ngomong. Pokoknya ini ya kamu bayar dulu tapi saya enggak ngomong,” ungkap Miryam saat menirukan pernyataan tersebut.

“Mereka minta berapa Bu?” Tanya Novel.

“Rp 2 miliar Pak. Terus Mbak, saya enggak ngomong, saya enggak ngomong,” ungkap Miryam menirukan pernyataan pejabat KPK itu.

Selain itu, juga adanya fakta lain menyebutkan adanya upaya dari sejumlah anggota Komisi III DPR agar Miryam tak membeberkan kasus korupsi e-KTP saat diperiksa penyidik KPK.

Anggota Komisi III itu adalah Desmond J Mahesa, Aziz Syamsuddin, Syarifuddin Sudding, Bambang Soesatyo, Hasrul Azwar dan Masinton Pasaribu.

Sidang yang menghadirkan Andi Narogong juga mengungkap fakta yang menyinggung keterlibatan Setya Novanto dalam pusaran kasus korupsi e-KTP. Uang sebesar USD 3.300.000 digelontorkan Andi Narogong untuk Badan Anggaran DPR. Uang itu sebagai tindak lanjut pertemuan Andi Narogong dengan Setya Novanto.

“Kemudian di ruang kerja Setya Novanto di DPR RI terdakwa mengalokasikan uang USD 3.300.000 untuk badan anggaran,” ujar jaksa KPK Irene Putri saat membacakan surat dakwaan milik Andi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin ( 14/8).

Sementara itu, Anggota Bidang Hukum Partai Golkar, Hendra Setiawan, menegaskan hingga saat ini tak ada bukti kuat bahwa Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terlibat dalam korupsi E-KTP.

Menurut Hendra, hal ini dapat dilihat berdasarkan fakta persidangan bahwa Novanto tidak terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.

Menurutnya majelis hakim sudah jelas menyebutkan tidak ada aliran dana ke ketua DPR RI tersebut.

“Kalau kita cermati dari dakwaan Andi Narogong kemarin sebenarnya jaksa penuntut umum KPK secara terang benderang mengatakan Setnov tidak memperkaya diri sendiri atau tidak menerima uang sepeser pun dari e-KTP,” katanya, Selasa (15/8/2017).

Atas dasar itulah, DPP partai Golkar masih berkeyakinan Novanto tak bersalah dan terus memberikan pembelaan terhadap sang ketua umum.

(As)