BOJONEGORO. Netpitu.com – Pengadilan Negeri (PN) hari ini, Selasa, (15/09/2020) kembali menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perjanjian kerjasama Particypating of Interest (PI) blok Cepu, yang dilakukan Pemkab Bojonegoro dan PT. Surya Energy Raya ( SER ).
Sidang gugatan PMH yang diajukan oleh Agus Susato Rismanto kali ini merupakan sidang ketiga, setelah dua kali sidang sebelumnya ditunda oleh majelis hakim yang diketuai Salman Al Faridzi, SH, MH, lantaran belum hadirnya seluruh pihak tergugat dan turut tergugat dalam persidangan.
Hingga persidangan kedua yang digelar pada 25 Agustus lalu, pihak turut tergugat yang belum dapat hadir ke persidangan hanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, tergugat l, Bupati Bojonegoro dan tergugat ll, PT. SER, dan ketua DPRD dan PT. ADS, yang menjadi pihak turut tergugat hadir dengan mengirimkan perwakilannya.
Seperti dikatakan ketua majelis hakim, Salman Al Faridzi, yang menyidangkan perkara ini, bahwa pihak PN telah mengirimkan surat panggilan sidang kepada KPK. Jika pada sidang ketiga nanti ( hari ini ) KPK tifak hadir maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran KPK sebagai pihak turut tergugat lll.
Agus Susanto Rismanto, memasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak turut tergugat dalam perkara PMH kerjasama PI ini, karena KPK secara tertulis pernah mengingatkan pihak Pemkab Bojonegoro untuk tidak melanjutkan kerjasama PI dengan PT. SER. Lantaran kerjasama tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
( ro )