Hari Ini Sidang Gugatan PMH Ketiga, Menunggu Kehadiran KPK

- Team

Selasa, 15 September 2020 - 08:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan PMH yang diajukan Agus Rismanto atas kerjasama Pemkab Bojonegoro dan PT. SER, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa, (04/08/2020).

Sidang gugatan PMH yang diajukan Agus Rismanto atas kerjasama Pemkab Bojonegoro dan PT. SER, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa, (04/08/2020).

BOJONEGORO. Netpitu.com – Pengadilan Negeri (PN) hari ini, Selasa, (15/09/2020) kembali menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perjanjian kerjasama Particypating of Interest (PI) blok Cepu, yang dilakukan Pemkab Bojonegoro dan PT. Surya Energy Raya ( SER ).

Sidang gugatan PMH yang diajukan oleh Agus Susato Rismanto kali ini merupakan sidang ketiga, setelah dua kali sidang sebelumnya ditunda oleh majelis hakim yang diketuai Salman Al Faridzi, SH, MH, lantaran belum hadirnya seluruh pihak tergugat dan turut tergugat dalam persidangan.

Baca Juga :  KPK Hadiri Sidang Gugatan PMH Kerjasama PT. SER dan Pemkab Bojonegoro

Hingga persidangan kedua yang digelar pada 25 Agustus lalu, pihak turut tergugat yang belum dapat hadir ke persidangan hanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, tergugat l, Bupati Bojonegoro dan tergugat ll, PT. SER, dan ketua DPRD dan PT. ADS, yang menjadi pihak turut tergugat hadir dengan mengirimkan perwakilannya.

Baca Juga :  Soal Penolakan Tergugat PI, Dianggap Penggugat Lumrah Karena Mereka Takut Kalah

Seperti dikatakan ketua majelis hakim, Salman Al Faridzi, yang menyidangkan perkara ini, bahwa pihak PN telah mengirimkan surat panggilan sidang kepada KPK. Jika pada sidang ketiga nanti ( hari ini ) KPK tifak hadir maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran KPK sebagai pihak turut tergugat lll.

Baca Juga :  Boyong Kasus Dugaan Korupsi Kerjasama PI Blok Cepu Pemkab Bojonegoro dan PT. SER Ke KPK

Agus Susanto Rismanto, memasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak turut tergugat dalam perkara PMH kerjasama PI ini, karena KPK secara tertulis pernah mengingatkan pihak Pemkab Bojonegoro untuk tidak melanjutkan kerjasama PI dengan PT. SER. Lantaran kerjasama tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

( ro )

Berita Terkait

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Kejaksaan Bojonegoro Tahan 4 Kades Tersangka Korupsi BKKD Nek Kecamatan Padangan
Dugaan Korupsi Praoto Siaga, Kejaksaan Bojonegoro Ijek Mumet Goleki Tersangka Utama
Bebani Masyarakat, Sarbumusi Bojonegoro Tolak Tapera
Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 15:50

Kades Lengkong : Meski saya umroh layanan kantor pemdes tetap buka setiap

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:15

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:28

Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:39

Kec. Kota Bojonegoro Pimpin perolehan Medali Sementara Porkab 1 Bojonegoro 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:13

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada KPU Bojonegoro Masih Sepi Calon

Minggu, 25 Agustus 2024 - 11:34

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:04

Pelepasan Siswa Lulus Tidak Diwajibkan, Boleh Dilakukan Asal Terpenuhi Syarat Ini

Senin, 12 Agustus 2024 - 10:33

Warga Ngrowo Mliwis Putih Kompak Dukung Setyo Wahono – Nurul Azizah sebagai Pemimpin Bojonegoro Baru

Berita Terbaru