BOJONEGORO. Netpitu.com – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro, lalukan 48 kali perjalanan dinas dengan durasi waktu 111 hari dan menyerap anggaran Rp. 257.063.950,-, di saat negeri ini digoncang bencana pandemi Covid19 tahun 2020.
Pertanyaannya, bolehkah perjalanan dinas ke luar daerah dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara pada saat pandemi Covid19 ?.
Sebenarnya pada 13 Juli 2020, MenPAN RB, telah melonggarkan aturan perjalanan dinas ke luar daerah bagi ASN. Pasca libur hari raya Idhul Fitri, ASN diperbolehkan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah di masa pandemi. Dengan catatan tetap diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
Kebijakan soal perjalanan dinas di masa pandemi ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Lantas apa saja persyaratannya?
Syarat PNS lakukan perjalanan dinas Beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas antara lain memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain itu, ASN yang melakukan perjalanan dinas juga diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.
Terkait pelaksanaan perjalanan dinas ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan diminta memastikan penugasan serta penerbitan surat tugas perjalanan dinas secara selektif dan sesuai tingkat urgensinya.
Perlu diperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.
Bagi ASN yang melanggar ketentuan maka nantinya akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
SE mengenai perjalanan dinas ini juga berisi imbauan agar ASN dapat megajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan protokol kesehatan.
Sebelum terbitnya SE MenPAN RB No: 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru. Ketentuan aturan perjalanan dinas ke luar daerah bagi ASN diatur dengan SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
Pertanyaan selanjutnya.
Sudahkan Sekretaris kantor DPRD Bojonegoro memenuhi ketentuan yang berlaku saat melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama tahun anggaran 2020 ?.
(ro)