BOJONEGORO. Netpitu.com – Setelah staf Tata Usaha (TU) SMP Negeri 2 Tambakrejo diberhentikan beberapa waktu lalu, beberapa waktu lalu Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Bojonegoro kembali memberhentikan oknum ANS yang melakukan pelanggaran tidak indisipliner/sering bolos.
Aunur Rofiq Kabid Pendidikan dan Tenaga Pendidikan (PTK) Disdikda Bojonegoro mengatakan, pihak dari Kantor Disdikda Bojonegoro telah memberhentikan salah satu oknum ANS yang bertugas sebagai guru di SMPN Negeri 1 Gayam pada akhir Desember 2017, karena melanggar PP. no 53 tahun 2010 tentang tindakan Indisipliner
“Oknum ASN yang diberhentikan itu bernama DA, karena yang bersangkutan telah melakukan tindakan indisipliner yakni tidak masuk kerja/sering bolos tanpa alasan yang kurang jelas semenjak kalah dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di salah satu desa di Kecamatan Gayam beberapa waktu lalu”, jelas Kabid PTK Disdikda Bojonegoro (16/01/2018).
Aunur Rofiq menambahkan bahwa oknum ASN yang bernama DA tersebut sering melakukan tindak indisipliner mulai bulan April 2016 yang lalu hingga Maret 2017. Surat pemberhentian oknum ANS guru SMPN 1 Gayam sudah dikeluarkan tanggal 29 Desember 2017 lalu, sehingga oknum tersebut mulai bulan Januari 2018 ini sudah tidak menerima gaji lagi.
Dari data yang dihimpun oleh Netpitu.com selama tahun 2017, Disdikda Bojonegoro menangani 6 kasus tindak indisipliner, 2 oknum ANS diberhentikan dengan hormat. Proses terhadap pelaku tindak indisipliner sebelumnya sudah dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, baik itu dibina oleh sekolah hingga pembinaan dari Diknas.
(pur)