TUBAN. Netpitu.com – Pemkab Tuban gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban membahas pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Ruang Rapat Lantai I Setda, Selasa (15/01/18).
Rakor dipimpin langsubg Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si dan dihadiri Kajari Tuban, Kepala BPN, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Inspektur Inspektorat, Polres dan Kodim 0811 dan Camat serta Kepala Desa Se-Kabupaten Tuban.
Disampaikan Wabup, saat ini penting bagi masyarakat untuk mengetahui tentang proses pendaftaran tanah yang terdapat sedikit perubahan, mengingat masyarakat Tuban yang khususnya kurang mampu agar dapat mengikuti program pensertifikatan tanah serentak ini dengan cepat, mudah, dan murah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu seluruh tanah saat ini harus didata dan diukur tanpa terkecuali, meskipun tidak memilki sertifikat.
“Tetapi setidaknya kita sudah memiliki petanya, khususnya untuk aset-aset di bidang pendidikan, untuk bisa di tertibkan, agar semua mempunyai sertfiikat,” ungkapnya.
Menurut Wabup, permasalahan kerap kali muncul saat melakukan pengurusan sertifikat karena adanya perbedaan status tanah, yang mempengaruhi besaran biaya yang harus dibayar.
“Contohnya tanah warisan atau jual beli berbeda biayanya dengan tanah negara.
Untuk itu saya minta seluruh Camat dan Kades agar mensosialisasikan program PTSL ini kepada warganya,” ujar Wabup.
“Para kades juga saya minta untuk terus saling berkoordinasi untuk meminimalisasi terjadinya kesalahpaman. Harus ada kesepakatan antar warga dan petugas besaran biayanya, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” lanjutnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Drs. Ganang Anindito, yang menjelaskan terdapat sekitar 67.500 bidang tanah yang harus di petakkan di tahun 2019 dan diharapkan ada sekitar 56.000 yang di daftarkan sertifikatnya.
“Kami sudah inventarisir terhadap usulan-usulan dari kepala desa yang masuk ke BPN, ada sekitar 43 desa yang sudah mengajukan kepada kami, dan sudah kami SK-kan dan telah di laporkan ke pusat untuk segera dilaksanakan pengukuran dan pensertifikatkan tanah di tahun 2019 ini,” jelasnya.
Saat ini menurut Kepala BPN sudah ada beberapa desa yang sangat kooperatif memiliki keinginan untuk cepat pengurusannya, dari pihak BPN-pun mulai bulan Desember tahun lalu sudah melakukan pengukuran.dan koordinasi dengan beberapa desa terutama di desa Kecamatan Soko dan Rengel.
“Hingga sekarang totalnya sudah ada 6 desa dan sudah ada 8.000 bidang yang di ukur. Saya berharap untuk desa-desa yang lain untuk mempercepat agar segera mengajukan usulan ke BPN agar segera dilakukan pengukuran,” terangnya.
Untuk proses penyuluhan, pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis, dan penerbitan sertifikat semuanya dibiayai oleh APBN, sehingga tidak ada biaya lain yang harus di bebankan kepada masyarakat.
Pengecualian biaya untuk melengkapi surat-menyurat/berkas-berkas, kebutuhan materai, biaya pal batas tergantung dari bentuk tanahnya, biaya foto copy KTP, KK ataupun surat keterangan lain yang perlu disampaikan oleh BPN,” ujarnya.
Perlu diketahui juga pada tahun 2018 sudah ada sekitar 700 lebih tanah kas desa yang sudah di sertifikatkan.
(met)