SURABAYA. Netpitu.com – Sidang perkara dugaan korupsi BOP Covid-19 dari Kementerian Agama RI kembali digelar Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim, I Ketut Suarta, Selasa, ( 15/02/2022 ), menghadirkan 7 ( Tujuh ) orang saksi dari unsur pengurus Kortan dan DPK TPQ tingkat kecamatan.
Seperti keterangan saksi-saksi sebelumnya, ke tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan negeti Bojonegoro, Tarjono, S.H. dan Marindra, S.H,.M.H. ini, memberikan keterangan bahwa lembaga TPQ di bawah koordinasinya mendapat bantuan BOP Covid-19 yang dananya bersumber dari DIPA Kementrian Agama.
Ke tujuh saksi juga mengakui telah menerima biaya operasional sebesar 1 jt rupiah yang berasal dari lembaga TPQ penerima BOP. Dan uang operasional itu telah digunakan oleh Kortan dan DPK serta FKPQ Kabupaten Bojonegoro untuk biaya operasional kegiatan BOP.
Dari uang Rp. 1 juta yang diterima Kortan FKPQ, Rp. 600 ribu diantaranya diberikan kepada FKPQ kabupaten. Sedangkan Rp. 400 ribu sisanya digunakan sebafai biata operasional Kortan FTPQ kecamatan.
Menurut keterangan 7 saksi itu, uang Rp. 600 ribu diserahkan kepada Andik, yang diakui mereka sebagai santri dari terdakwa Shodikin.
Namun demikian ketika kuasa hukum terdakwa mencecar pertanyaan soal bukti penterahan uang kepada FKPQ Kabupaten, ke tujuh saksi tersebut tidak dapat memberikan bukti tertulis, baik berupa kuitansi pembayaran atau penyerahan uang kepada FKPQ kabupaten.
“Tidak ada satupun saksi yang mampu membuktikan penyerahan uang Rp. 600 ribu tersebut secara data. Keterangan saksi hanya berdasarkan pengakuan sepihak mereka tanpa didukung bukti kwitansi tanda terima,” jelas Pinto Utomo. SH. MH.
Yang menarik dari kasus dugaan korupsi BOP TPQ ini, menurut Pinto Utomo, dari puluhan saksi yang telah dihadirkan JPU mempunyai jawaban yang sama atau copy paste. Pinto menduga jawaban saksi telah diarahkan oleh jaksa, untuk memperkuat dakwaan jaksa.
Padahal sesuai fakta persidangan yang telah digelar beberapa kali ini justru membongkar siapa pelaku yang meminta uang biaya operasional kepada lembaga TPQ penerima BOP.
“Yang meminta dan menerima uang itu Kortan FKPQ, dan itu diakuinya sendiri oleh Kortan FKPQ. Tapi kenapa justru ketua FKPQ Kabupaten, Shodikin, yang dijadikan pesakitan ( terdakwa ),” tandas Punyo Utomo, kuasa hukum terdakwa.
Shodikin sebagai ketua FKPQ kabupaten, lanjut Pinto, jauh sebelum BOP cair, telah mengadakan kegiatan sosialisasi Juklak dan Juknis BOP kepada lembaga TPQ. Selain itu, FKPQ kabupaten juga sudah memberikan surat edaran larangan adanya potongan atau pungutan kepada lembaga penerima BOP.
Adanya pelaksanaan sosialisasi Juklak Juknis dan pemberian surat edaran larangan potongan atau pungutan inipun sudah diakui oleh ke tujuh saksi. Seharusnya mereka sudah tahu jika tidak boleh melakukan pungutan atau potongan. Tapi kenapa Juklak Juknis dan Surat edaran itu tetap dilanggar.
“Lha kalau FKPQ kabupaten sebagai induk organisasi TPQ sudah melarang adanya pungutan, tapi Kortan FKPQ kecamatan masih nekad meminta uang pada TPQ penerima BOP, itu resiko dan tanggung jawab Kortan. Bukan FKPQ kabupaten,” jelas Pinto,, lebih lanjut.
Terdakwa Shodikin senditi, saat ditanya oleh majelis hakim mengenai kesaksian ke tujuh saksi tersebut, menyatakan semua keterangan saksi tidak benar dan para saksi sudah melanggar juklak dan juknis serta Surat Edaran adanya larangan dari FKPQ Kabupaten Bojonegoro bahwa tidak boleh ada pungutan sekecil apapun kepada lembaga penerima bantuan.
Kepada majelis hakim, Shodikin mengatakan merasa sudah melakukan tugas dan kewajibannya sebagai ketua FKPQ Kabupaten Bojonegoro. Dan kalaupun ada pungutan yang dilakukan oleh Kortan FKPQ kecamatan, pungutan tersebut menjadi tanggung jawab Kortan, bukan FKPQ kabupaten.
Ke tujuh saksi dari Kotrtan dan DPK kecamatan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Bojonegoro pada persidangan Selasa, 15/02/2022, tersebut antara lain :
1. Abd. Muhtar Ketua DPK Kalitidu
2. Nur Chozim Kortan Kanor
3.M. Subekhi, S.Pdi. Kortan Temayang
4.Ali Yusman DPK Ngasem
5.M.Syaihul Anwari Kortan Ngraho
6.Sholahudin Kortan Kasiman
7.M.Umar DPK Kalitidu + Gayam.
Sementara itu, untuk persidangan kasus dugaan pungutan BOP TPQ ini, berikutnya akan digelar kembali pada Kamis, 17 Februari 2022.
( ro )