BOJONEGORO. Netpitu.com – Pencabutan pelaporan perkara dugaan pencurian pipa minyak di wilayah PT Pertamina EP FIELD Cepu, di Dusun Ngudal, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Bojonegoro, oleh pihak Pertamina Aset IV dianggap sebagai tindakan inkonsisten dan tidak bertanggungjawab.
Karena dampak dari pencabutan pelaporan perkara yang sudah masuk ranah penyidikan ini bisa mempengaruhi proses hukum lebih lanjut.
Koordinator Front Rakyat Antikorupsi, Kuntjoro, mengutuk tindakan tak bertanggungjawab ini. Meski pencabutan menjadi hak penuh Pertamina namun sebagai perusahaan milik negara Pertamina tidak boleh bertindak seenaknya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apalagi pipa yang dicuri tersebut juga masuk dalam aset perusahaan, yang berarti pula secara tak langsung menjadi harta negara juga.
“Kan sudah ada nilai kerugiannya,” ujar Kuntjoro, Jum’at, (16/3).
Pertamina, lanjut Koordinator Fraksi, seharusnya tidak mengambil langkah blunder yang dapat mengacaukan proses penanganan kasus hukum dugaan pencurian pipa yang melibatkan oknum Kades di Kecamatan Malo tersebut.
Dengan dicabutnya laporan oleh Pertamina berarti bola panas kasus pencurian pipa ini berada penuh di tangan polisi. Mau diteruskan, dibantarkan atau dihentikan menjadi kewenangan penyidik.
“Ini sama saja menyepelekan kerja aparat hukum. Sudah bekerja keras mengusut pelaporan, e… tiba-tiba ditengah jalan laporan dicabut. Kalau kadus tersebut akhirnya dihentikan karena tidaknya legal standing, polisi kan juga rugi.
Karena kegiatan penanganan perkara akan berimplikasi terhadap keluarnya anggaran kegiatan. Mulai dari pengumpulan data, penyelidikan hingga sekarang penyidikan. Kan ada anggaran dari keuangan negara yang juga harus dipertanggungjawabkan oleh penyidik,” papar Kuntjoro.
Sebelumnya diberitakan seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Malo ditahan penyidik Satreskrimum Polres Bojinegoro, (13/3), karena diduga terlibat dalam kasus pencurian pipa milik Pertamina di Dusun Ngudal, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo.
Pasca ditahannya Kades yang berinisial MTK, Humas pertamuna, Panjie Galih Anoraga, melalui salah satu media online di Bojonegoro menyatakan telah mencabut laporan tentang dugaan pencurian pipa milik Pertamina tersebut.
Pencabutan laporan tersebut dilakukan sesuai arahan management namun demikian PT Pertamina Aset lV menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sekarang tengah berlangsung kepada pihak kepolisian karena bukanlah delik aduan.
(dan/ro)