BOJONEGORO. Netpitu.com – Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro Victorman T. Mendrofa memberikan penjelasan terkait eksekusi putusan pengadilan terkait yayasan Hok Swie Bio Bojonegoro ( HSBB ) yang ditolak oleh para umat Klenteng yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Bojonegoro. Menurut Victorman, pihak pengadilan tidak mengeksekusi Klenteng/tempat ibadah Budha, melainkan mengeksekusi Yayasan HSBB-nya.
“Dan alamat Yayasan HSBB itu dijalan Jaksa Agung Suprapto No 125, ya pas di Klentengnya itu, sehingga kami membacakan eksekusinya di depan Klenteng, tidak masuk ke dalam tempat ibadah. Ya karena memang bukan Klentengnya yang kami eksekusi,” jelas Victormen T. Mendrofa, Kamis (16/03/2023), di kantor PN Bojonegoro.
Lebih lanjut dikatakan Victormen eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan negeri Bojonegoro pada pekan lalu pihak pengadilan hanya melakukan eksekusi saja, bukan melakukan pengosongan tempat Ibadah. Victormen juga menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan surat penetapan tanggal 14 febuari 2020 dengan nomor 2/Pdt.Eks/2020/PN juncto nomor 2746 K/PDT/2015 juncto nomor 604/pdt/2014/pt SBY juncto nomor 39/pdt.g/2013/pn Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan karena perbuatan tergugat 1 sampai 6 itu PMH (Perbuatan Melawan Hukum) oleh sebab itu pengadilan menghukum kepada tergugat 1 sampai tergugat 6 untuk menyerahkan asset-asset tempat ibadah Tridharma yang kali ini diwakili Gandhi Koesmianto (Go Kian An).
Menanggapi adanya pergantian pengurus yayasan baru, sedangkan yang digugat Gandhi adalah ketua dan pengurus yayasan yang lama, panitera PN Bojonegoro itu membenarkan adanya pergantian pengurus yayasan HSBB yang baru.
” Tetapi dengan adanya ketua baru, kepengurusan baru itu kan meneruskan kepengurusannya pak Hwat, dan pak Wat itu kan melakukan PMH. Dan jika pak Wat melakukan PMH apakah bisa digantikan (Tidak).
Victorman juga menjelaskan Gandhi alias Go Kian An merupakan ketua TITD Hok Swie Bio pada periode 2013-2015, dan dia mengajuan pertama exsekusi. Dan saat itu permohonan eksekusi tidak dikabulkan, atau bisa dikatakan dicabut/ditangguhkan. Setelah ditelaah dan diteliti apa kelemahannya, ternyata kelemahannya adalah masa jabatannya telah habis.
Setelah itu Go Kian An datang lagi ke PN Bojonegoro dengan membawa surat berita acara yang menyatakan perpanjangan masa jabatannya dari pengurus sampai dengan batas waktu selesainya pengembalian asset HSB di Bojonegoro .
(put)