2 Kawanan Curanmor Dibekuk Polisi

Uncategorized320 views

Netizensatu.com – Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (15/04), membekuk 2 orang pelaku Curanmor disebuah rumah kost di Jalan Untung Suropati Gg. Merpati No. 15 B, Kelurahan Sumbang, Bojonegoro.

Kedua tersangka curanmoradalah SAK (18), warga Desa Padang, Kecamatan Trucuk dan SP (16) yang masih  berstatus sebagai pelajar dan warga Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro. Keduanya diduga mencuri sepeda motor disebuah rumah kost.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto, SH. bahwa kedua tersangka tidak hanya mencuri 1 sepeda motor. Namun langsung 3 unit sepeda motor  ditempat dan hari yang sama. Kendaraan yang dicuri milik penghuni kost tersebut.

Masih dalam keterangannya, kronologi kejadiannya saat pelapor selaku pemilik kost berada di lingkungan kost mengetahui kedua tersangka sedang memegangi sepeda motor Honda Beat warna putih-merah bernomor polisi S 6950 BA sambil berusaha menyalakan sepeda motor tersebut.

Karena merasa curiga kemudian pelapor bertanya kepada kedua tersangka akan tetapi jawabannya berubah-ubah dan tidak jelas.

Selang beberapa saat kemudian salah satu korban yang bernama Ariffudin mendatangi pelapor dan mengatakan bahwa sepeda motornya miliknya yang berjenis Honda Vario warna hitam bernomor polisi S 5171 FR sudah tidak ada ditempat.

Kemudian kedua tersangka ditanyai lagi oleh pelapor dan mengaku bahwa telah mencuri sepeda motor Honda Vario tersebut dan ditaruh di depan Mes Persibo ( di depan rumah kost ).

“Selain itu, terlapor diketahui juga telah mencuri sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor polisi S 6773 AF”, imbuh Kasat Reskrim.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, yang dihubungi Netizensatu.com membenarkan perihal kejadian tersebut dan mangatakan bahwa saat ini kedua tersangka telah diamankan oleh anggota Sat Reskrim dan dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

” Keduanya dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”, terang Kapolres.

Barang bukti yang telah diamankan oleh petugas yaitu Honda Beat warna putih-merah dengan Nopol S 6950 BA, Honda Vario warna putih dengan Nopol S 5171 FR dan Honda Revo warna hitam dengan Nopol S 6773 AF.

Namun demikian kedua tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan salah satu pelaku masih dibawah umur dan dikembalikan kepada orang tua mereka. Tapi  perkaranya masih tetap dilanjutkan.

( Red/Dan )