Gelapkan Uang Koperasi MZ Warga Balen Ditahan Polisi

Uncategorized353 views

Netizensatu.com – MZ (36), warga Desa Balen, (14/04) diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kapas di rumahnya di Jalan H. Saleh Desa Sobontoro RT 04 RW 01 Kecamatan Balen. MZ diduga telah menggelapkan uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP)  tempat ia bekerja.

Tersangka dilaporkan sendiri oleh Kepala KSP yang berkantor di Desa Plesungan, Kapas, Bojonegoro, Masrur (40), pada 14/2 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kapas, akhirnya MZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kapas, Sabtu (15/04/).

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tesangka dan ditahan oleh penyidik,i” ujar Kapolsek Kapas AKP. Ngatimin, Sabtu (15/04/).

Dalam keterangannya, Ngatimin, mengungkapkan bermula dari laporan Masrur dan Ernawati (21) warga Dusun Karokan, Desa Tiripan, Kecamatan Berbek, Nganjuk, selaku Kasir koperasi dan Pratiwi Susanti (22) warga Desa Deru, Kecamatan Sumberrjo, Bojonegoro, karyawan Koperasi melakukan pengecekan terhadap data pinjaman yang diajukan oleh tersangka.

Setelah dilakukan pengecekan ternya tidak sesuai target penyetoran. Kemudian Masrur selaku kepala KSP melakukan pengecekan kepada nasabah yang tertera pada kartu promise angsuran. Dan ditemukan nama-nama nasabah fiktif juga ditemukan nasabah yang sudah melakukan pelunasan namun uang tidak disetorkan ke pihak Koperasi.

Selain itu, 1 unit sepeda motor Honda Revo Warna Hitam yang bernomor polisi S 3139 AF milik KSP yang merupakan barang inventaris koperasi telah digadaikan oleh tersangka.

“Akibat kejadian tersebut pihak koperasi mengalami kerugian sebesar Rp. 40 lebih,” imbuh Kapolsek.

Adapun barang bukti yang dijadikan penyidik sebagai dasar penetapan sebagai tersangka yaitu 54 Lembar Promise/kartu angsuran fiktif, 29 Lembar Promise/kartu angsuran tunda pelunasan, 22 Lembar Promise/kartu angsuran selisih angsuran, 1 buku BPKB sepeda motor honda revo Warna hitam  S 3139 AF dan 1 unit sepeda motor honda revo warna hitam S 3139 AF beserta STNK.

“Oleh penyidik, tersangka dikenakan pasal 374 jo 372 KUHP yaitu penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun hukuman penjara”, pungkas Kapolsek.

(Red/Dan)