Jelang Puasa Ramadhan Kapolres Sidak Harga Sembako di Pasar

- Tim

Rabu, 16 Mei 2018 - 17:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN. Netpitu.com – Mendekati bulan suci Ramadan, AKBP Nanang Haryono, S.H, S.I.K, M.Si, Kapolres Tuban, akan menindak tegas bagi pedagang dan distributor yang berani menimbun kebutuhan pokok pangan. 

Tindakan para penimbun bisa terjerat hukum apabila dianggap melakukan pelanggaran pidana Pasal 133 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Jika ada yang sengaja menimbun akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Nanang, kepada media ini, setelah Inspeksi Mendadak (Sidak) Pangan di Pasar Baru Tuban, Rabu (16/5/2018).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jawa Tengah ini, menegaskan selama puasa tim Polres Tuban akan diterjunkan ke pasar yang ada di Tuban apabila menemukan lonjakan harga pangan yang tak wajar, tim akan menindakknya.

Baca Juga :  Polres Bojonegoro Salurkan Zakat Fitrah 3.615 Kilogram Beras

Polres bersama Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tuban, berkomitmen untuk menstabilkan harga pangan mulai awal puasa sampai Idul Fitri 2018.

“Kami siap dan terbuka jika ada keluhan dari konsumen,” terang Kapolres yang baru menjabat di Bumi Wali ini.

Dari hasil pantauan bersama ini di Pasar Baru rata-rata harga Sembako sementara ini masih normal. 

Untuk harga cabai Kriting Rp30 ribu/Kg, Beras harga mulai dari Rp8.500/Kg dan yang kualitas super Rp11.000/Kg. Telor sekarang Rp23 ribu sebelumnya Rp25 ribu/Kg. Daging ayam sebelumnya Rp30 ribu naik menjadi Rp32 ribu/Kg. Ayam potong sebelumnya Rp65 ribu/Kg naik menjadi Rp70 ribu/Kg. Daging sapi Rp100 ribu sampai Rp110 ribu/Kg.

Baca Juga :  Di Bojonegoro Khofifah Pantau Harga Pasar Jelang Lebaran

Salah satu pedagang beras di Pasar Baru Tuban, yang ditemui Kapolres ini, Tutik, mengaku jika beras kualitas rendah harga Rp8.500/Kg biasanya dipakai untuk nasi goreng. Sedangkan beras yang dikonsumsi masyarakat rata-rata harga Rp9.000-Rp10.000/Kg.

“Alhamdulillah stok beras menjelang Ramadan ini aman,” papar perempuan ini.

Kepala Diskoperindag Tuban, Agus Wijaya kala diwawancarai, menambahkan, jika Sidak pangan akan dilakukan lagi sebelum lebaran Idul Fitri. 

Kendati demikian, pemantauan harga pangan akan diupdate setiap hari.

“Kami akan pantau harga setiap hari dan langsung dilaporkan ke Diskoperindag Provinsi,” jelas mantan Kabag Humas Pemkab Tuban.

Baca Juga :  Usulan Syukur Priyanto Untuk Kaji Ulang Izin Pasar Ngampel Dianggap Menyesatkan

Perlu diketahui, pada tahun 2015 silam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan menindak pihak yang menimbun bahan kebutuhan pokok.

Bagi pihak yang ketahuan melakukan hal tersebut dikenakan hukuman penjara paling lama selama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti bernomor: MAK/01/VIII/2015 tentang larangan melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok.

Para penimbun sembako juga akan dijerat Pasal 104 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp50 miliar.

(gio)

Berita Terkait

Komunitas IRL Jatim Bagikan Takjil di Bojonegoro
Ribuan Warga Karangpacar Ikuti Giat Jalan Santai Kampung Moderasi Beragama
David FS : Entas Kemiskinan, Garpu Jatim Akan Launching 1.000 Warung UMKM
Kadal Ireng Tour Healing Of Java
Peringati HJD ke 117 Tahun Desa Pacing Gelar Seni Tayub
Coldova Rock Band Goncang Lapangan Meliwis Putih
Kemeriahan Pesta Rakyat di RW 01 Kel. Ngrowo
Menjaga Kekompakan Brimob Olah Raga Bareng Kodim