Tolong Pak Kapolres Usut Tuntas Proyek Jembatan Trucuk

HUKUM399 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Proyek jemabatan Trucuk diduga dikerjakan tanpa ketentuan aturan pengadaan barang dan jasa sebagaima diatur oleh pemerintah. Dikatakan oleh Ketua DPD Gapeksinas, Jawa timur, Ali Huda, proyek jembatan Trucuk dikerjakan dengan dasar hukum abal- abal.

“Tolong pak polisi usut tuntas proyek Jembatan Trucuk. Tolong pak Kapolres tindak lanjuti proyek jembatan Trucuk. Karena proyek jembatan Trucuk dikerjakan dengan dasar hukum abal- abal,” pinta Ali Huda.

Hal tersebut diungkapkan Ali Huda, saat berorasi dalam unjuk rasa di depan kantor Pemkab Bojonegoro, Selasa (15/5).

Menurut anggota DPRD Bojonegoto itu, proyek jembatan Trucuk sesuai kontrak, seharusnya sudah selesai pada akhir Desember 2017 lalu. Namun nyatanya sampai sekarang terus dikerjakan tanpa ada batas waktu penyelesaian proyek.

“Kontrak tahun jamak sekarang tidak berlaku, kontrak yang berlaku kontrak sampai dengan Desember, kecuali jembatan Trucuk tidak masa berlakunya,” ujar Ali Huda.

Diberitakan netpitu.com sebelumnnya, proyek jembatan Trucuk senilai Rp. 59,6 milyar sesuai kontrak harus sudah selesai 28 Desember 2017. Kemudian diadendum dengan menggunakan dasar Peraturan menteri keuangan nomor 243 tahun 2015, yang memberikan kesemparan 90 hari kepada pelaksana proyek untuk selesaikan pekerjaan proyek.

Dalam perhitungan, mestinya proyek jembatan Trucuk sudah harus selesai pada akhir Maret 2018. Namun fakta di lapangan proyek jembatan Trucuk masih juga belum selesai.

Sesuai ketentuan Permenkeu 243 jika dalam batas waktu 90 hari pelaksana proyek tidak bisa menyelesaikan pekerjaan proyek maka Pejabat Pembuat Komitmen harus memutus kontrak proyek dan kontraktor membayar denda sebesar 1 permil setiap hari serta jaminan tidak dicairkan.

Namun sayang, aturan yang telah dibuat pemerintah tersebut tidak dilaksanakan sebagai dasar hukum pekerjaan kontrak proyek jembatan Trucuk. Sebaliknya Dinas PU Bina Marga dan PR memilih tetap meneruskan pekerjaan proyek jembatan Trucuk tanpa dasar kontrak.

Pekerjaan proyek hanya menggunakan rekomendasi dari LKPP ( Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah). Siapapun tahu rekomendasi pejabat bukanlah bukanlah produk hukum dan isinyapun hanya berupa saran-saran yang diperlukan.

Aneh jika sebuah rekomendasi LKPP tersebut bisa dijadikan dasar hukum pekerjaan proyek barang dan jasa pemerintah. Nampaknya aparat hukum harus juga melakukan pengusutan penerbitan rekomendasi yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ini sama saja dengan tidak mengakui Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 jo Perpres 54 tahun 2010 yang menjadi dasar hukum utama dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tapi sayangnya, meski pihak institusi penegakan hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, mengetahui penyimpangan tersebut tetap memilih diam dan terkesan membiarkan pelanggaran tersebut terus berlangsung.

(ro/dan)