Tembak Pelaku Curanmor 7 Motor Berhasil Diamankan Polres Tuban

- Tim

Sabtu, 16 Mei 2020 - 20:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tuban rilis penangkapan 2 pelaku Curanmor.

Polres Tuban rilis penangkapan 2 pelaku Curanmor.

TUBAN. Netpitu.com – Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Tuban berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban.

Kedua pelaku tersebut bernama Juwanto, (30) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dan Alim, (55) warga Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi lantaran hendak kabur saat akan ditangkap di dua TKP berbeda.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat mengadakan jumpa pers di halaman depan Satreskrim Mapolres Tuban, mengungkapkan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku tersebut melakukan aksi curanmor dengan sasaran motor di tepi sawah yang ditinggal oleh pemiliknya.

“Pelaku ini mencari sasaran motor yang berada di tepi sawah. Yang mana motor tersebut ditinggal oleh pemiliknya untuk beraktivitas di sawah,” terang Kapolres Tuban ke netpitu.com, Jumat siang (15/05/2020).

Baca Juga :  Mau Ganti Nama, Ikutilah Tata Cara Yang Benar

Di samping itu, menurut Kapolres Tuban ini kedua pelaku ini juga beberapa kali melakukan aksi curanmornya dengan modus melakukan penipuan. Yakni pura-pura dengan menjadi penumpang ojek lalu meminjam motor dan membawa kabur motor korban.

Sementara itu, dari keterangan kedua pelaku aksi curanmor tersebut mengaku aksinya dilakukan sudah sekitar 4 bulan yang lalu. Hasil pencurian itu dijual dengan harga kisaran Rp 1,5 juta per motor.

Baca Juga :  Sidak Lapas Tuban, Petugas Temukan Pil Double L, 3 Napi Diamankan

“Uang dari hasil curanmor saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Sekedar untuk diketahui pembaca bahwa kendaraan-kendaraan bermotor yang berhasil diamankan oleh petugas Jatanras Polres Tuban ada sebanyak 7 motor. Dari 7 motor tersebut baru ada 2 yang berhasil diidentifikasi pemiliknya oleh petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KE 4E dan 5E KUHP dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(met)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00