TUBAN. Netpitu.com – Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Tuban berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban.
Kedua pelaku tersebut bernama Juwanto, (30) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dan Alim, (55) warga Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi lantaran hendak kabur saat akan ditangkap di dua TKP berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat mengadakan jumpa pers di halaman depan Satreskrim Mapolres Tuban, mengungkapkan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku tersebut melakukan aksi curanmor dengan sasaran motor di tepi sawah yang ditinggal oleh pemiliknya.
“Pelaku ini mencari sasaran motor yang berada di tepi sawah. Yang mana motor tersebut ditinggal oleh pemiliknya untuk beraktivitas di sawah,” terang Kapolres Tuban ke netpitu.com, Jumat siang (15/05/2020).
Di samping itu, menurut Kapolres Tuban ini kedua pelaku ini juga beberapa kali melakukan aksi curanmornya dengan modus melakukan penipuan. Yakni pura-pura dengan menjadi penumpang ojek lalu meminjam motor dan membawa kabur motor korban.
Sementara itu, dari keterangan kedua pelaku aksi curanmor tersebut mengaku aksinya dilakukan sudah sekitar 4 bulan yang lalu. Hasil pencurian itu dijual dengan harga kisaran Rp 1,5 juta per motor.
“Uang dari hasil curanmor saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Sekedar untuk diketahui pembaca bahwa kendaraan-kendaraan bermotor yang berhasil diamankan oleh petugas Jatanras Polres Tuban ada sebanyak 7 motor. Dari 7 motor tersebut baru ada 2 yang berhasil diidentifikasi pemiliknya oleh petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KE 4E dan 5E KUHP dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(met)