BOJONEGORO. Netpitu.com – Dianggap menghambat proses perizinan Pasar Desa Ngampel, Bupati Bojonegoro dilaporkan ke Presiden, oleh DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kab. Bojonegoro.
Ketua DPD LPM Kab. Bojonegoro, Edy Marhen, mengatakan bupati telah mengabaikan perintah undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai kepala daerah bupati seharusnya berlaku adil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tidak tebang pilih dan tidak berpihak pada kepentingan golongan atau kelompok tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilaporkannya persoalan tersebut ke Presiden agar pemerintah pusat mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan tentang investasi dan pelayanan perizinan di daerah (Kab. Bojonegoro) itu tidak berjalan sesuai harapan pemerintah pusat.
Proses perizinan pasar Desa Ngampel yang diajukan 4 tahun lalu itu hingga kini masih terkatung-katung. Padahal seluruh tahapan ketentuan izin sudah terpenuhi.
Kepala Desa Ngampel Pudjianto, dihubungi netpitu.com Senin, (16/7/2019), mengatakan alasan belum dikeluarkannya rekomendasi izin oleh bupati tidak masuk akal.
Selain tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pelayanan perizinan yang mudah dan cepat. Sikap bupati yang belum memberikan rekomendasi izin bangun serah guna pasar juga dianggap mengkhianati visi misi bupati dalam hal investasi dan penyediaan lapangan kerja.
“Membangun pasar itu investasi nyata dari, oleh dan untuk warga masyarakat Bojonegoro. Mestinya kepala daerah memberi dukungan penuh terhadap suatu tindakan pembangunan yang berdampak pada peningkatan dan kemajuan ekonomi masyarakat. Bukannya malah menghambat dengan tidak mengeluarkan izin persetujuan bangun guna serah pasar Desa Ngampel” papar Pudjianto.
Rencana pembangunan pasar Desa Ngampel kata Pudjianto adalah kehendak rakyat Desa Ngampel yang diputuskan melaui musyawarah warga Desa. Jadi ini sudah menjadi program Desa dan sudah melalui kajian dan fasilitasi pihak Pemkab Bojonegoro.
“Rakyat Desa Ngampel ingin bekerja, ingin berusaha, dan ingin sejahtera. Mereka ingin membangun adanya pasar Desa yang bisa digunakan untuk tempat berusaha. Ini usaha rakyat kok dihalang-halangi bupati, kan aneh ?. Bupati harusnya mendukung usaha rakyat dalam memajukan perekonomian. Bukannya malah mematikan langkah usaha rakyat,” ujar Pudjianto.
Pudjianto, mengaku sudah merasa lelah dengan izin yang tak kunjung terbit. Namun, saat mendengar dan melihat betapa berapi-apinya Presiden Jokowi dalam pidato Visi Indonesia, Minggu, (14/7/2019), di Sentul Convention Centre, Bogor, Jawa barat, semangat Pujianto untuk mengurus izin terpacu kembali.
Menurut Kades Ngampel, tindakan bupati Bojonegoro yang sampai sekarang belum memberikan rekom izin persetujuan bangun serah guna pasar, adalah bentuk pengabaian, pembangkangan terhadap perintah Presiden, dan peraturan ketentuan perundang-undangan RI.
Dalam pidato visi Indonesia Presiden Jokowi menyatakan kita harus mengundang investasi yang seluas-luasnya dalam rangka membuka lapangan pekerjaan. Jangan ada yang alergi terhadap investasi. Dengan cara inilah lapangan pekerjaan akan terbuka sebesar-besarnya.
Oleh sebab itu, yang menghambat investasi, semuanya harus dipangkas, baik perizinan yang lambat, berbelit-belit, apalagi ada punglinya! Hati-hati, ke depan saya pastikan akan saya kejar, saya kontrol, saya cek, dan saya hajar kalau diperlukan.
Tidak ada lagi hambatan-hambatan investasi karena ini adalah kunci pembuka lapangan pekerjaan.
Dalam reformasi birokrasi, kecepatan melayani, kecepatan memberikan izin, menjadi kunci bagi reformasi birokrasi.
Kita harus terus membangun Indonesia yang adaftif, Indonesia yang produktif, dan Indonesia yang inovatif, Indonesia yang kompetetif.
Sementara itu, saat netpitu.com menanyakan progres perizinan pembangunan pasar Desa Ngampel ini di DPM PTSP Bojonegoro, Kasi Pelayanan dan Perizinan, Dwi Nuzuliyanti, menyatakan bahwa proses ijin pasar Desa Ngampel tinggal menunggu rekomendasi persetujuan izin bangun guna serah pasar dari bupati.
“Tinggal menunggu rekomendasi izin persetujuan dari bupati,” terang Dwi Nuzuliyanti, Jumat (12/7/2019). Karena lahan yang digunakan merupakan tanah Desa maka harus mendapat rekomendasi izin dari bupati, tambah Dwi Nuzuliyanti.
Rekomendasi izin bupati diperlukan sebagai syarat penerbitan IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan ) yang telah diajukan Pemerintah Desa Ngampel di DPM PTSP.
Jika rekomendasi izin bupati sudah ada maka proses penerbitan IMB dalam 3 (tiga) hari sudah selesai ( terbit ). Karena semua persyaratan izin pasa Desa Ngampel sudah terpenuhi.
Menurut Kasi pelayanan dan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap Bojonegoro, saat sekarang ini proses izin pasar Ngampel masih berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
(ro)