Hambat Izin Pasar Ngampel Bupati Bojonegoro Dilaporkan Ke Presiden

- Tim

Selasa, 16 Juli 2019 - 10:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana pembangunan pasar Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, terhambat oleh belum dikeluarkannya rekomendasi izin bangun guna serah pasar dari bupati Bojonegoro.

Rencana pembangunan pasar Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, terhambat oleh belum dikeluarkannya rekomendasi izin bangun guna serah pasar dari bupati Bojonegoro.

BOJONEGORO. Netpitu.com – Dianggap menghambat proses perizinan Pasar Desa Ngampel, Bupati Bojonegoro dilaporkan ke Presiden, oleh DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kab. Bojonegoro.

Ketua DPD LPM Kab. Bojonegoro, Edy Marhen, mengatakan bupati telah mengabaikan perintah undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai kepala daerah bupati seharusnya berlaku adil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tidak tebang pilih dan tidak berpihak pada kepentingan golongan atau kelompok tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilaporkannya persoalan tersebut ke Presiden agar pemerintah pusat mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan tentang investasi dan pelayanan perizinan di daerah (Kab. Bojonegoro) itu tidak berjalan sesuai harapan pemerintah pusat.

Proses perizinan pasar Desa Ngampel yang diajukan 4 tahun lalu itu hingga kini masih terkatung-katung. Padahal seluruh tahapan ketentuan izin sudah terpenuhi.

Kepala Desa Ngampel Pudjianto, dihubungi netpitu.com Senin, (16/7/2019), mengatakan alasan belum dikeluarkannya rekomendasi izin oleh bupati tidak masuk akal.

Selain tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pelayanan perizinan yang mudah dan cepat. Sikap bupati yang belum memberikan rekomendasi izin bangun serah guna pasar juga dianggap mengkhianati visi misi bupati dalam hal investasi dan penyediaan lapangan kerja.

Baca Juga :  Gubernur dan 38 Bupati/ Walikota Teken Komitmen Pemberantasan Korupsi

“Membangun pasar itu investasi nyata dari, oleh dan untuk warga masyarakat Bojonegoro. Mestinya kepala daerah memberi dukungan penuh terhadap suatu tindakan pembangunan yang berdampak pada peningkatan dan kemajuan ekonomi masyarakat. Bukannya malah menghambat dengan tidak mengeluarkan izin persetujuan bangun guna serah pasar Desa Ngampel” papar Pudjianto.

Rencana pembangunan pasar Desa Ngampel kata Pudjianto adalah kehendak rakyat Desa Ngampel yang diputuskan melaui musyawarah warga Desa. Jadi ini sudah menjadi program Desa dan sudah melalui kajian dan fasilitasi pihak Pemkab Bojonegoro.

“Rakyat Desa Ngampel ingin bekerja, ingin berusaha, dan ingin sejahtera. Mereka ingin membangun adanya pasar Desa yang bisa digunakan untuk tempat berusaha. Ini usaha rakyat kok dihalang-halangi bupati, kan aneh ?. Bupati harusnya mendukung usaha rakyat dalam memajukan perekonomian. Bukannya malah mematikan langkah usaha rakyat,” ujar Pudjianto.

Pudjianto, mengaku sudah merasa lelah dengan izin yang tak kunjung terbit. Namun, saat mendengar dan melihat betapa berapi-apinya Presiden Jokowi dalam pidato Visi Indonesia, Minggu, (14/7/2019), di Sentul Convention Centre, Bogor, Jawa barat, semangat Pujianto untuk mengurus izin terpacu kembali.

Baca Juga :  Supi Bayar Vonis Denda Kasus Suap Proyek Gedung Kecamatan Sukosewu

Menurut Kades Ngampel, tindakan bupati Bojonegoro yang sampai sekarang belum memberikan rekom izin persetujuan bangun serah guna pasar, adalah bentuk pengabaian, pembangkangan terhadap perintah Presiden, dan peraturan ketentuan perundang-undangan RI.

Dalam pidato visi Indonesia Presiden Jokowi menyatakan kita harus mengundang investasi yang seluas-luasnya dalam rangka membuka lapangan pekerjaan. Jangan ada yang alergi terhadap investasi. Dengan cara inilah lapangan pekerjaan akan terbuka sebesar-besarnya.

Oleh sebab itu, yang menghambat investasi, semuanya harus dipangkas, baik perizinan yang lambat, berbelit-belit, apalagi ada punglinya! Hati-hati, ke depan saya pastikan akan saya kejar, saya kontrol, saya cek, dan saya hajar kalau diperlukan.

Tidak ada lagi hambatan-hambatan investasi karena ini adalah kunci pembuka lapangan pekerjaan.

Dalam reformasi birokrasi, kecepatan melayani, kecepatan memberikan izin, menjadi kunci bagi reformasi birokrasi.

Kita harus terus membangun Indonesia yang adaftif, Indonesia yang produktif, dan Indonesia yang inovatif, Indonesia yang kompetetif.

Baca Juga :  Persibo Masih Punya Utang Rp. 19 Juta Pada Penjual Nasi (1)

Sementara itu, saat netpitu.com menanyakan progres perizinan pembangunan pasar Desa Ngampel ini di DPM PTSP Bojonegoro, Kasi Pelayanan dan Perizinan, Dwi Nuzuliyanti, menyatakan bahwa proses ijin pasar Desa Ngampel tinggal menunggu rekomendasi persetujuan izin bangun guna serah pasar dari bupati.

“Tinggal menunggu rekomendasi izin persetujuan dari bupati,” terang Dwi Nuzuliyanti, Jumat (12/7/2019). Karena lahan yang digunakan merupakan tanah Desa maka harus mendapat rekomendasi izin dari bupati, tambah Dwi Nuzuliyanti.

Rekomendasi izin bupati diperlukan sebagai syarat penerbitan IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan ) yang telah diajukan Pemerintah Desa Ngampel di DPM PTSP.

Jika rekomendasi izin bupati sudah ada maka proses penerbitan IMB dalam 3 (tiga) hari sudah selesai ( terbit ). Karena semua persyaratan izin pasa Desa Ngampel sudah terpenuhi.

Menurut Kasi pelayanan dan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap Bojonegoro, saat sekarang ini proses izin pasar Ngampel masih berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

(ro)

Berita Terkait

David FS : Entas Kemiskinan, Garpu Jatim Akan Launching 1.000 Warung UMKM
Sandiaga Uno Bicarakan Industri Kreatif di Bojonegoro
Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Golkar Lounching Kios Baqoel Karya Berkah
Peringati Hari Koperasi Dekopinda Bojonegoro Salurkan Sembako dan Daging Kurban
Peran BumDes Dalam Peningkatan Perekonomian Rakyat
LHP BPK Kab. Bojonegoro Sudah Diserahkan Ke Ketua DPRD Tapi Tak Dibagikan Pada Anggota
PT.Rekind Belum Selesaikan Pembayaran Pada Vendor Penyedia Makanan dan Minuman
Zakat Fitrah Tahun Ini Ditentukan Sebesar 3 Kg Beras

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00