Wabup Tuban : Usulan Raperda Inisiatif DPRD Masih Perlu Penyempurnaan

- Tim

Selasa, 16 Oktober 2018 - 10:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN. Netpitu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban, gelar rapat Paripurna tentang Penyampaian jawaban Fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah tentang 4 Raperda Inisiatif DRPD Tuban, di ruang Rapat Paripurna Dewan, Senin (15/10/2018). 

Hadir pada kegiatan ini, Bupati Tuban, H Fathul Huda, Wakil Bupati, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., dan Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H.M. Miyadi, S.Ag., MM. 

Kepada awak media, Wabup menyampaikan,  secara umum usulan dari Pemkab Tuban terkait 4 Raperda Inisiatif diterima oleh panitia khusus dan fraksi-fraksi di Dewan. 

“Tidak ada catatan khusus yang diberikan mengenai hal tersebut,” ungkap Noor Nahar Hussein. 

Wabup menambahkan, perlu penyempurnaan di beberapa aspek. Diantaranya berkaitan tentang mekanisme pengangkatan Sekretaris Desa perlu dirinci. Juga perlu penjabaran tentang tindak asusila dan kriterianya yang dituangkan dalam Perbup.

Baca Juga :  Bupati Temui Warga Penerima PKH

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H.M. Miyadi, S.Ag., MM menerangkan,  terdapat beberapa aspek yang perlu dibahas lebih lanjut dalam rapat penuntasan antara Pansus dan Eksekutif. Harus sesuai dengan regulasi dan kondisi real di lapangan.

Rencananya Rapat Penuntasan akan diselenggarakan pada 21-24 Oktober 2018 bersama pihak ketiga sebagai mitra. 

Miyadi berharap, seluruh rangkaian pembahasan dapat berjalan dengan lancar seperti yang direncanakan. Selanjutnya, Raperda tersebut akan dikirim ke Gubernur untuk dievaluasi. 

Baca Juga :  Cegah HIV AID, Utamakan Perilaku Hidup Sehat

“Kami berharap keempat Raperda Inisiatif ini pada pertengahan bulan November mendatang dapat ditetapkan, bersamaan dengan penetapan RAPBD tahun 2019,” harap politisi dari PKB ini.

Untuk diketahui 4 Raperda Inisiatif DRPD Kabupaten Tuban mencakup Raperda tentang Kepala Desa, Raperda tentang Pilkades, Raperda tentang Perangkat Desa, dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.

(met)

Berita Terkait

LHP BPK Kab. Bojonegoro Sudah Diserahkan Ke Ketua DPRD Tapi Tak Dibagikan Pada Anggota
16 Lowongan Parades Di Sukosewu, Jangan Lempar Bola Panas Ke Kecamatan
Hoax Kabar Penghentian Hibah BKD Dari KPK
Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian PAN RB Lakukan Rakor Online
Miris, Masih Ada Jalan Poros Desa Berlumpur di Bojonegoro
PDIP : Pemkab Harus Berikan Solusi Soal Kelambatan Pencairan ADD
Duh, 53 Desa Di Bojonegoro Belum Mengajukan Pencairan ADD., Ada Apa ?
Duh… Belum Terima Gaji Bulan Maret, ASN Dinas Sosial Bingung Cari Talangan