BOJONEGORO. Netpitu.com – Untuk mencegah maraknya peredaran Miras di Bojonegoro Sat Shabara Polres Bojonegoro dibawah komando langsung Waka Polres dan Sie Propam Polres melaksanakan razia di sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras.
Diantaranya di warung milik Sdr.SY (39th) dan warung milik Sdr. AH (35th) keduanya warga Kelurahan Banjarjo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
“Kita sisir 2 (dua) warung yang kita duga menjual miras di sekitar Banjarjo”, terang WakaPolres Bojonegoro Kompol Dodon Priyambodo, SH., SIK., M.Si
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari kedua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras. Diantaranya 31 botol Anggur, 12 Botol Vidka yang diamankan dari warung Sdr.SY serta 42 botol arak dari warung Sdr. AH. Barang bukti yang ada di lokasi, langsng diamankan oleh petugas untuk di musnahkan.
“Alhamdullilah, kita berhasil menyita puluhan botol miras. Barang bukti kami sita untuk dimusnahkan dan penjual kita proses Tipiring”, imbuhnya.
Selain itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro untuk menjauhi Minuman Keras dan Narkoba. Karena kedua hal tersebut mampu memberikan dampak situasi Kamtibmas yang kurang kondusif. Masyarakat juga dapat menyampaikan kepada Bhabinkamtibmasnya bila disekitar tempat tinggalnya ada peredaran minuman keras.
“Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat agar menjauhi miras dan narkoba. Sampaikan kepada kami bila ada peredaran miras dan narkoba”, ucap WakaPolres Bojonegoro.
(dan)