Aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.
JAKARTA. Netpitu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 14 partai politik yang memenuhi syarat keterpenuhan menjadi peserta Pemilihan Umum 2019. Ke- 14 di Parpol tersebut dianggap memenuhi syarat secara nasional.
Sementara dua partai lainnya, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dianggap tidak memenuhi syarat.
“Penetapan berdasarkan hasil penelitian administrasi dan rekapitulasi nasional verifikasi faktual secara nasional,” ujar Ketua KPU Arif Budiman dalam rapat pleno penetapan peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
Partai pertama yang diumumkan adalah Partai Amanat Nasional (PAN), disusul Partai Berkarya, PBB, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Golkar.
Kemudian Partai Hanura, PKPI Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.
Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
PBB tidak memenuhi syarat, kata komisioner KPU Wahyu Setiawan, sebaran anggota PBB di Papua Barat kurang dari 75 persen.
“Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat,” kata Wahyu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya