Polisi Tangkap Residivis Penggelapan dan Penipuan

HUKUM, PERISTIWA368 views

Netpitu.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro pada hari Selasa (16/06/2017) sekira pukul 11.30 WIB siang tadi telah menangkap residivis pelaku penggelapan dan penipuan yang telah dilaporkan pada hari Kamis 15 Desember 2016 yang lalu sekira pukul 11.30 WIB korban yang bernama Suwito (59) warga Desa Kedewan RT 09 RW 03 Kecamatan Kedewan.

Sedangkan pelaku berinisial SY (45) warga Desa Kedewan Kecamatan Kedewan yang merupakan residivis pelaku kejahatan. Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi, SH kejadian bermula pada hari Selasa (12/06/2017) sekira pukul 10.30 WIB saat pelaku datang kerumah korban untuk meminjam kendaraan pickup merk Mitsubishi warna hitam jenis Kanzai dengan nomor polisi S-9663-AB an. Nariyati yang merupakan istri korban warga Desa Kedewan Kecamatan Kedewan dengan perjanjian akan dipinjam selama satu bulan.

Setelah jatuh tempo kendaraan milik korban tidak dikembalikan dan korban berusaha untuk menanyakan kembali kepada pelaku.

“Namun kepada korban pelaku mengaku telah menggadaikan kendaraan milik korban kepada orang lain tanpa seijin korban”, jelas AKP Mashadi, SH.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si saat dikomfirmasi ditempat kerjanya membenarkan tentang adanya penangkapan pelaku yang merupakan residivis di depan Lapas Kelas II Bojonegoro saat hendak menghirup udara bebas atas kasus pidana lainya yang telah dijalani proses hukumnya.

“Benar, pelaku telah diamankan patugas saat hendak bebas dari Lapas”, terang Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro dikenakan dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik yaitu berupa surat keterangan dari pihak leasing dimana tempat pelaku menggadaikan mobil milik korban. “Sedangkan untuk kerugian material berjumlan 37 juta rupiah”, pungkas Kapolres.

(Dan)