Netpitu.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro bersama Polsek Dander, pada Senin (15/05/2017) kemarin, mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial EP (35), warga Desa Pacul Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro.
Panangkapann pelaku bermula, pada Senin (15/05/2017) pukul 12.00 WIB kemarin, telah datang seorang berinisial EP (35) warga Desa Pacul Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro, ke Polres Bojonegoro, yang melaporkan kasus dugaan pengeroyokan yang dialaminya.
Saat menerima laporan tersebut, petugas merasa curiga terhadap pelapor, yang selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, segera menghubungi petugas Polsek Dander untuk datang ke Polres Bojonegoro, guna memastikan, apakah orang yang sedang melapor tersebut,
Setelah dilakukan interogasi awal, dipastikan bahwa orang tersebut memang benar, pungkas Kapolsek.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Dander, guna dilaksanakan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana penipuan, sesuai laporan polisi nomor LP/22/VI/2016/Jatim/Res Bjn/Sek Dander, tertanggal 09 Juni 2016, dengan korban Heny Sri PM MPd (52), Kepala Sekolah salah satu SDN di Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Kapolsek Dander, AKP Sunarmin, menjelaskan .“Pelaku EP (35), memiliki usaha travel atau biro perjalanan wisata di Bojonegoro.”
Lebih lanjut penipuan yang dilakukan pelaku bermula pada Senin (14/03/2016) lalu, pelaku selaku pemilik usaha biro perjalanan, mengikat perjanjian dengan korban, Heny Sri PM MPd (52), dalam hal rencana rekreasi dari siswa-siswi SD tempat bekerja korban, ke Jogyakarta selama 2 hari 1 malam, yang direncanakan berangkat pada Senin (23/05/2016).
Dalam perjanjian tersebut, pelaku sanggup menyediakan armada bus, sedangkan korban membayar biaya sebesar Rp 11,5 juta. “Biaya tersebut telah dilunasi oleh korban saat penjanjian di tanda-tangani,” lanjut Kapolsek.
Namun selang beberapa hari dan tanggal keberangkatan, pelaku tidak diketahui keberadannya dan tidak bisa dihubungi oleh korban serta tidak diperoleh kepastian apakah armada bus yang dijanjikan pelaku, ada atau tidak, bahkan sampai tanggal keberangkatan rekreasi yang direncanakan tanggal 23 Mei 2016, armada bus yang dijanjikan pelaku tidak ada juga. Imbuh sunarmin.
“Selanjutnya kejadian tersebut oleh korban dilaporkan ke Polsek Dander pada tanggal 9 Juni 2016, dan pelaku dinyatakan sebagai DPO,” pungkas Kapolsek.
(Dan)