Polri Berencana Bentuk Densus Antikorupsi

JAKARTA. Netpitu.com –  Untuk mempercepat kerja pemberantasan korupsi di era pemerintahan Joko Widoso – Jusuf Kalla ini, Mabes Polri berencana membentuk Detasemen Khusus (Densus) Anti-Tindak Pidana Korupsi.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Polri seperti mesin raksasa yang memiliki sumber daya manusia (SDM) yang besar. Sehingga, menurutnya, Polri bisa ikut serta membantu memberantas korupsi.

“Saya sampaikan Polri ini mesin raksasa, jumlah 423 ribu orang, punya 33 Polda, hampir 500 Polres,” kata Tito usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7).

Dia mencontohkan, Polri pernah bekerjasama dengan sejumlah kementerian seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan mengawasi gejolak kenaikan harga sembako.

“Kita ambil contoh sembako saja, begitu sembako bersama dengan Kementan, Kemendag, KPPU, kita bermain kemudian saya tekan para 33 Kapolda bentuk Satgas masing-masing bergerak sama-sama dengan Dinas Pertanian,” terangnya.

Tito mengaku telah memerintahkan 33 Kapolda se-Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk bergerak bersama Dinas Pertanian di tiap daerah. Upaya yang dilakukan Polri yakni membantu menindak para kartel dan mafia yang membuat harga sembako melonjak.

“Kemudian seluruh Kapolres saya minta bentuk satgas tiap polres dalam rangka mengawasi gejolak stabilitas sembako dan melakukan tindakan ke para pelanggar hukum di bidang sembako itu,” jelas dia.

Operasi yang dilakukan Polri dan Kementerian terkait, kata Tito, cukup berhasil. Tito mengklaim dalam waktu 2 bulan, pihaknya berhasil menangani 212 kasus kartel sembako. Pasca para kartel tertangkap, harga sembako kembali normal.

“Kita melihat dalam waktu enggak sampai 2 bulan, ada sekira 212 perkara, masif, tak hanya 3, 4, 5 perkara, 212 perkara mereka tangani,” klaimnya.

Kendati demikian, mantan Kapolda Metro Jaya ini membantah pembentukan Densus Anti-Tindak Pidana Korupsi bertujuan menyaingi kinerja KPK. Menurutnya, dengan adanya Densus Anti-Korupsi, KPK bisa fokus menangani kasus-kasus korupsi besar.

“KPK kan jumlahnya terbatas, 1.000 paling ya, penyidiknya juga 150 mungkin, penyelidiknya juga mungkin segitu. Jadi yang bisa ditangkap kasus-kasus besar,” pungkasnya.

(As)