JAKARTA. Netpitu.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani meminta Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan persetujuan terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Aturan perpajakan ini amat penting bagi Indonesia, mengingat masih banyak wajib pajak Indonesia yang menyimpan aset yang di luar negeri. Sri Mulyani pun menyebut lima negara yang kerap dijadikan tempat Wajib Pajak Indonesia menyimpan asetnya.
“Berdasarkan data Tax Amnesty per Juni 2017 sebagian besar di Singapura, British Virgin Island, Hong Kong, Cayman Island, dan Australia. Informasi dari aset tersebut sangat penting sebagai basis data perpajakan kita,” ungkapnya dalam Rapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Lebih jauh, Sri Mulyani mengatakan penerapan Perppu ini akan memberikan berbagai keuntungan bagi Indonesia. “Ini akan dorong penguatan basis data perpajakan dari lembaga keuangan dan negara mitra AEOI (Automatic Exchange of Information),” katanya.
Selain itu, peraturan ini akan mendukung upaya pengumpulan dan penerimaan pajak sehingga Tax Ratio bisa meningkat dan menciptakan keadilan dalam sistem pengumpulan pajak Indonesia. Dengan begitu, seluruh wajib pajak dapat berkontribusi dalam pengumpulan pajak.
(As)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT