Meski Tersangka Korupsi E- KTP, Setyo Novanto Tetap Jabat Ketum Golkar

- Team

Senin, 17 Juli 2017 - 15:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Netpitu.com – Menyandang status tersangka nampaknya tak mempengaruhi jabatan Setyo Novanto di partai beringin. Dipastikan Setyo Novanto akan tetap memegang jabatan ketua umum partai Golkar.

Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid, menyatakan Setyo Novanto tetap akan memegang kursi Ketua Umum.

“Tidak akan ada Munaslub. Kami sudah melakukan Rapimnas. Bahwa apapun kondisi partai tidak ada Rapimmas. Itu sudah sebuah keputusan. Rapimnas adalah keputusan tertinggi di bawah munas. Itu berlaku dan mengikat setiap kader,” jelas Nurdin di kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Jakarta, Senin (17/7).

Alasan tidak digantinya Seto Novanto sebagai ketua umum Partai Golkar lantaran belum ada putusan inkracht atas sangkaan terhadap Setnov dalam dugaan korupsi E-KTP.

“Berdasar azas praduga tak bersalah tetap ketua umum,” tambah Nurdin. Ini berarti Setyo Novanto akan menjabat Ketum Golkar hingga berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi desakan mundur dari posisi Ketua DPR, menurut Nurdin, tidak semudah itu. Ada mekanisme yang mesti dilalui.

“Di DPR juga ada sistem. Pasti ada mekanisme yang atur. Kami juga akan melakukan konsolidasi di fraksi Golkar,” tegas dia.

Baca Juga :  Tak Cuma Mabes Polri, Polrespun Dapat Kiriman Bunga

Sementara itu, atas penetapan tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP dapat mengancam posisi Setyo Novanto sebagai Ketua DPR.

Salah satunya Novanto bisa diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar etik. Namun, MKD yang juga pernah menyidangkan Novanto dalam kasus ‘Papa Minta Saham’, menyebut belum akan mengambil sikap apapun sampai menerima dokumen penetapan tersangka Setya Novanto dari KPK.

Baca Juga :  Ijin Ekspor PT. Freeport Akan Dicabut Jika Smelter Tak Selesai Dibangun Dalam 5 Tahun

“MKD didasarkan kepada hasil konfirmasi dari institusi penegak hukum, dalam hal ini KPK tentang status Pak Setya Novanto. Paling tidak, ada satu dokumen yang disampaikan ke kita bahwa status yang bersangkutan dalam posisi tersangka, ini kan sudah masuk dalam ranah hukum,” ucap anggota MKD Syarifuddin Sudding saat dihubungi, Senin (17/7).

Dokumen itu memang belum diterima MKD karena penetapan tersangka baru diumumkan KPK beberapa saat lalu. Jika terbukti melanggar etik, maka Novanto bisa dijatuhkan sanksi hingga pemberhentian.

(As)

Berita Terkait

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Kejaksaan Bojonegoro Tahan 4 Kades Tersangka Korupsi BKKD Nek Kecamatan Padangan
Dugaan Korupsi Praoto Siaga, Kejaksaan Bojonegoro Ijek Mumet Goleki Tersangka Utama
Bebani Masyarakat, Sarbumusi Bojonegoro Tolak Tapera
Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:37

Peringati Hari Tani Nasional, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojonegoro Gelar Farmer’s Fun Day

Rabu, 25 September 2024 - 08:51

PU Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi K3 Jenjang 4

Selasa, 24 September 2024 - 11:17

Perang Yel – Yel 2 Pendukung Pasangan Calon Bupati Saat Pengambilan Nomor Urut di KPU

Kamis, 19 September 2024 - 13:28

Tingkatkan Produksi Padi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojonegoro Gelar Sekolah Lapang

Rabu, 18 September 2024 - 20:02

PPP Bojonegoro Gelar Muskercab Pemenangan Pasangan Setyo Wahono – Nurul Azizah

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:15

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:28

Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:39

Kec. Kota Bojonegoro Pimpin perolehan Medali Sementara Porkab 1 Bojonegoro 2024

Berita Terbaru