JAKARTA. Netpitu.com – Menyandang status tersangka nampaknya tak mempengaruhi jabatan Setyo Novanto di partai beringin. Dipastikan Setyo Novanto akan tetap memegang jabatan ketua umum partai Golkar.
Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid, menyatakan Setyo Novanto tetap akan memegang kursi Ketua Umum.
“Tidak akan ada Munaslub. Kami sudah melakukan Rapimnas. Bahwa apapun kondisi partai tidak ada Rapimmas. Itu sudah sebuah keputusan. Rapimnas adalah keputusan tertinggi di bawah munas. Itu berlaku dan mengikat setiap kader,” jelas Nurdin di kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Jakarta, Senin (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasan tidak digantinya Seto Novanto sebagai ketua umum Partai Golkar lantaran belum ada putusan inkracht atas sangkaan terhadap Setnov dalam dugaan korupsi E-KTP.
“Berdasar azas praduga tak bersalah tetap ketua umum,” tambah Nurdin. Ini berarti Setyo Novanto akan menjabat Ketum Golkar hingga berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi desakan mundur dari posisi Ketua DPR, menurut Nurdin, tidak semudah itu. Ada mekanisme yang mesti dilalui.
“Di DPR juga ada sistem. Pasti ada mekanisme yang atur. Kami juga akan melakukan konsolidasi di fraksi Golkar,” tegas dia.
Sementara itu, atas penetapan tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP dapat mengancam posisi Setyo Novanto sebagai Ketua DPR.
Salah satunya Novanto bisa diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar etik. Namun, MKD yang juga pernah menyidangkan Novanto dalam kasus ‘Papa Minta Saham’, menyebut belum akan mengambil sikap apapun sampai menerima dokumen penetapan tersangka Setya Novanto dari KPK.
“MKD didasarkan kepada hasil konfirmasi dari institusi penegak hukum, dalam hal ini KPK tentang status Pak Setya Novanto. Paling tidak, ada satu dokumen yang disampaikan ke kita bahwa status yang bersangkutan dalam posisi tersangka, ini kan sudah masuk dalam ranah hukum,” ucap anggota MKD Syarifuddin Sudding saat dihubungi, Senin (17/7).
Dokumen itu memang belum diterima MKD karena penetapan tersangka baru diumumkan KPK beberapa saat lalu. Jika terbukti melanggar etik, maka Novanto bisa dijatuhkan sanksi hingga pemberhentian.
(As)