200 Napi Lapas Bojonegoro Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 73

HUKUM446 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Sebanyak 200 orang warga binaan Lemba Pemasyarajatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro, mendapatkan remisi di HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Ke 73 tahun 2018.

PLT Kalapas Kelas II A  Bojonegoro, Sukarno mengatakan dari 211 orang narapidana yang diusulkan mendaoatkan remisi hanya disetujui 200 orang. Remisi atau pengurangan masa hukuman yang diberikan pemerintah bervariasi ada yang satu bulan dan ada pula yang dua bulan.

Ke 200 narapidana yang mendapat remisi kesemuanya adalah narapidana yang terjerat pelanggaean tindak pidana umum.

Sedangkan untuk remisi  khusus narkoba dan korupsi yang diusulkan tidak mendapat tanggapan atau tidak disetujui oleh pemerintah, dalan halmini adalah presiden.

“Hingga saat ini belum turun surat dari pusat,” tandas Plt Kalaoas Bojonegoro, Sukarno.

Ditambahkan tahun ini tidak ada satupun narapidana yang dapat remisi langsung bebas.

Penyerahan remisi dilakukan oleh PJ Bupati Bojonegoro DR Supriyanto, SH, MH, didampingi Kapolres Bojonegoro AKBP Ari Fadly, Dandim 0813 Let. Arh Redinal Dewanto, Kajari Bojonegoro  I Gede Sriada, SH., MH.

(dan)