SURABAYA. Netpitu.com – Menindaklanjuti kerjasama antara Perhutani dan Polri yang dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada 31 Desember 2018 lalu oleh Direktur Utama Perhutani Denaldy M. Mauna dan Inspektur Jenderal Pol. Deden Juhara selaku Asisten Kapolri Bidang Operasi, Mabes Polri melakukan sosialisasi Pedoman Kerja Pengamanan Hutan dan Penegakan Hukum di wilayah kerja Perum Perhutani, di ruang Tectona Kantor Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Surabaya, Kamis (15/8).
Kegiatan ini diikuti segenap Administratur Perhutani diwilayah Divisi Regional Jawa Timur dan jajarannya sebagai pengendali perlindungan hutan dilapangan beserta jajaran Polisi selaku Perwira Pembina (Pabin) Jagawana di wilayah Perhutani Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Oman Suherman menyampaikan jika Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur mengelola kawasan hutan seluas 1.116.074,23ha, yang terdiri dari Hutan Produksi seluas 796.252,27 ha dan Hutan Lindung seluas 319.821,96 ha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam mengelola hutan tersebut kata Oman, Perhutani dibebani tugas salah satunya adalah kegiatan perlindungan hutan yang antara lain mencegah gangguan keamanan hutan baik berupa pencurian pohon, perambahan dan pengendalian kebakaran hutan.
Sementara itu Brigjend. Pol Ricky F Wakanno dalam dalam paparannya menjelaskan bahwa gangguan keamanan hutan diwilayah kerja Perum Perhutani, baik terhadap kawasan hutan serta hasil hutan dikhawatirkan akan terjadi kerusakan dan pencemaran terhadap sumberdaya hutan, itu akan sangat mengganggu sendi-sendi ekonomi bangsa dan bila berkembang akan mengakibatkan salah satu aspek timbulnya gangguan kamtibmas.
Polri mempunyai tugas pokok antara lain memelihara kamtibmas dan penegakan hukum berkepentingan unruk membantu pencegahan dan penegakan hukum. Karenanya untuk memudahkan pelaksanaan upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum perlu adanya kerjasama antara Polri dan Perhutani.
Sosialisasi pedoman kerja yang dilanjutkan paparan Kombes Pol. Agus Susanto SIK selaku Kabagpakat Rokerma KL Sops Polri. Menurut ia kegiatan ini sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka pengamanan hutan dan penegakan hukum dengan tujuan meningkatkan kerjasama yang sinergis dalam pengamanan hutan dan penegakan hukum diwilayah kerja Perhutani.
Pada sesi lainnya dalam sosialisasi ini juga disampaikan cara penegakan hukum terhadap tindak pidana dibidang kehutanan yakni ilegal logging, kebakaran hutan dan lahan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang disampaikan oleh AKBP Fatkhul Janah Kanit I Subdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri.