BOJONEGORO. Netpitu.com – Meski menteri pendidikan telah melarang pengunaan Lembar Kerja Siswa ( LKS) sebagai media pembekajaran di sekolah namun guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Bojonegoro masih mewajibkan siswanya untuk membeli buku LKS.
Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah itu didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Ditegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.
Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.
Dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad pun pernah menegaskan, praktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan sehingga harus dihentikan.
LKS sebenarnya boleh digunakan asal dibuat oleh guru dan tidak diperjualbelikan.
Dalam Kurikulum 2013, LKS sudah diintegrasikan dalam buku pelajaran yang diberikan pemerintah, dan LKS yang diperjualbelikan terpisah dengan buku melanggar Permendikbud tersebut.
Sementara itu, menjawab pertanyaan netpitu.com, Humas SMN Negeri 3 Bojonegoro, Kristin, bahwa pihak sma 3 melalui koperasi sekolah tidak menjual LKS.
Namun demikian beberapa siswa SMA Negeri 3 Bojonegoro yang dikonfirmasi menyatakan mereka tahunya diberi buku LKS oleh guru yang mengajarnya dan diharuskan membayar buku-buku LKS tersebut.
Beberapa siswa pun mengatakan buku LKS dibagikan langsung oleh guru pengajar mata pelajaran di kelasnya. Setidaknya ada 12 buku LKS yang diperjualbelikan kepada siswa.
Menanggapi penggunaan LKS di SMA Negeri 3 Bojonegoro ini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jatim Wilayah Bojonegoro, Sumiarso, mengatakan sekolah dilarang untuk memperjualbelikan LKS baik itu melalui Koperasi Sekolah maupun melalui guru bidang studi, larangan menjual LKS itu sudah jelas sesuai peraturan dari Kementerian Pendidikan Pusat.
“Penggunaan LKS untuk siswa yang duduk di SMA maupun SMK itu tidak boleh. Sekolah itu sudah mempunyai buku paket dari pemerintah pusat, jangan sampai pihak sekolah membebani wali murid. Apalagi wali murid berasal dari keluarga kurang mampu pihak sekolah harus mencari solusinya”, terang Sumiarso, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jatim Wilayah Bojonegoro, di kantornya, Senin (17/9).
Terpisah, Aziz Gozali Kepala SMAN 3 Bojonegoro menjelaskan bahwa sekolahan tidak menjual LKS, baik itu Koperasi Sekolah maupun guru. Kalau tidak percaya bisa di cek langsung ke Koperasi Sekolah dan bisa ditanya langsung ke masing masing guru di SMAN 3 Bojonegoro.
(pur)