Kebiasaan Lama Mutasi Jabatan Jelang Akhir Masa Jabatan Bupati Terulang

- Team

Selasa, 17 Oktober 2017 - 07:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Menjelang masa berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupat Bojonegoro ternyata masih juga berlaku kebiasaan lama, yakni mutasi jabatan.

Senin (16/10) telah dilakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di Lingkup Pemkab Bojonegoro berdasar Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 821.2/276-278/412.301/2017 .

Baca Juga :  Disapu Puting Beliung Satu Rumah Ambruk Rata Tanah

Pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro yang dilantik adalah Moch Chosim (Kabag Hukum dan Perundang-undangan) menjadi Staf Ahli Bupati bidang pemerintahan hukum dan politik. dr. Anik Yuliarsih (Kadis PPPAnak dan KB) menjadi Staf Ahli Bupati, dan posisinya diganti Adi Witjaksono (Kadis Sosial).

Helmy Elizabeth yang semua staf ahli Bupati menduduki jabatan baru sebagai Pj Kepala Dinas Sosial. Staf ahli lainnya Nanik Susmiarti menduduki jabatan baru sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Sedangkan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setkab, Dandy Suprayitno menduduki jabatan baru sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.

Baca Juga :  Pemkab Bojonegoro, SKK Migas dan Pertamina EP Cepu Bahas Kembali Minyak Sumur Tua

Jumlah pejabat yang dilantik dengan rincian eselon II sebanyak 6 orang, Eselon III sebanyak 32 orang, Eselon IV sejumlah 70 orang dan 1 orang pejabat eselon IV selaku Fungsional Umum.

( Dan)

Berita Terkait

Pilkada Bojonegoro : Memilih Pemimpin Atau Penguasa ( 1 )
408 Kades nek Bojonegoro Masa Jabatane Ditambahi 2 Taun
Masa Jabatan 408 Kades di Bojonegoro Diperpanjang 2 Tahun
Banyak Masalah, PDIP Minta Pemerintah Batalkan PP No. 21 Tahun 2024 Tentang Tapera
Sekda Nurul Azizah Sapa Ribuan Warga di Pengajian Ning Umi Laila
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
Sunaryo Abuma’in : LABH PPP Layani Pendampingan dan Bantuan Hukum Gratis Pada Masyarakat