BOJONEGORO. Netpitu.com – Seruan Bupati Bojonegoro terkait penggunaan seragam batik, sarung, baju koko serta baju muslim untuk ASN perempuan tidak memuat sanksi disiplin bagi ASN yang membangkang tidak mengikuti seruan surat edaran bupati tersebut. Sehingga otomatis tidak ada sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi surat edaran bupati.
Kabag Humas Pemkab Bojonegoro, Masirin, yang dikonfirmasi Kamis, (17/10/2019), melalui pesan whatsapp mengatakan dalam surat seruan bupati Bojonegoro Nomer : 800/4049/412.301/2019, tanggal 14 Oktober 2019, tentang penggunaan busana batik/ muslim muslimah, tersebut tidak diatur tentang sanksi bagi ASN yang tidak menggunakan pakaian dimaksud.
Menjawab pertanyaan netpitu.com terkait apakah semua ASN wajib mentaati seruan pemakaian seragam tersebut, termasuk petugas medias rumah sakit, Satpol PP dan ASN yang bertugas di lapangan, Masirin menyatakan seruan tersebut untuk semua ASN Pemkab Bojonegoro, tetapi bersifat fleksibel.
Sebelumnya Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, telah mengeluarkan surat edaran tentang seruan pemakaian seragam batik pada hari Jumatb(18/10/2019) dan pengenaan seragam baju muslim (sarung dan baju koko) serta baju muslimah untuk ASN perempuan.
Pemakaian seragam itu berkaitan dengan peringatan hari jadi Bojonegoro dan hari santri nasional.
Pemakaian batik dijadwalkan pada tanggal 18 Oktober dan baju muslim dan muslimah pada tanggal 22, 23, dan 24 Oktober 2019.
Lantas bagaimana dengan ASN yang beragama non Islam, apakah juga wajib mengenakan seragam muslim dan muslimah ?.
Kabag Humas Pemkab Bojobegoto hanya mengatakan di edaran tersebut tidak diatur hal tersebut.
(yon/pur)