Apakah ASN Non Muslim, Satpol PP, Wajib Kenakan Sarung dan Baju Muslimah ?

- Tim

Kamis, 17 Oktober 2019 - 16:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah ASN Non Muslim, Satpol PP, Wajib Kenakan Sarung dan Baju Muslimah.

Apakah ASN Non Muslim, Satpol PP, Wajib Kenakan Sarung dan Baju Muslimah.

BOJONEGORO. Netpitu.com – Seruan Bupati Bojonegoro terkait penggunaan seragam batik, sarung, baju koko serta baju muslim untuk ASN perempuan tidak memuat sanksi disiplin bagi ASN yang membangkang tidak mengikuti seruan surat edaran bupati tersebut. Sehingga otomatis tidak ada sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi surat edaran bupati.

Kabag Humas Pemkab Bojonegoro, Masirin, yang dikonfirmasi Kamis, (17/10/2019), melalui pesan whatsapp mengatakan dalam surat seruan bupati Bojonegoro Nomer : 800/4049/412.301/2019, tanggal 14 Oktober 2019, tentang penggunaan busana batik/ muslim muslimah, tersebut tidak diatur tentang sanksi bagi ASN yang tidak menggunakan pakaian dimaksud.

Baca Juga :  KB Implant Gratis di TMMD Desa Meduri

Menjawab pertanyaan netpitu.com terkait apakah semua ASN wajib mentaati seruan pemakaian seragam tersebut, termasuk petugas medias rumah sakit, Satpol PP dan ASN yang bertugas di lapangan, Masirin menyatakan seruan tersebut untuk semua ASN Pemkab Bojonegoro, tetapi bersifat fleksibel.

Sebelumnya Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, telah mengeluarkan surat edaran tentang seruan pemakaian seragam batik pada hari Jumatb(18/10/2019) dan pengenaan seragam baju muslim (sarung dan baju koko) serta baju muslimah untuk ASN perempuan.

Pemakaian seragam itu berkaitan dengan peringatan hari jadi Bojonegoro dan hari santri nasional.

Baca Juga :  Dispersip Tuban Sosialisasikan Monev Pengawasan Kearsipan Internal

Pemakaian batik dijadwalkan pada tanggal 18 Oktober dan baju muslim dan muslimah pada tanggal 22, 23, dan 24 Oktober 2019.

Lantas bagaimana dengan ASN yang beragama non Islam, apakah juga wajib mengenakan seragam muslim dan muslimah ?.

Kabag Humas Pemkab Bojobegoto hanya mengatakan di edaran tersebut tidak diatur hal tersebut.

(yon/pur)

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00