JAKARTA. Netpitu.com – Bawaslu RI, Jum’at, ( 17/11/2023 ), hari ini, bakal menggelar persidangan pembacaan laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Komisioner KPU RI dalam penetapan nama Anna Mu’awanah pada Daftar Calon Tetap ( DPT ) anggota dewan perwakilan rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa, daerah pemilihan IX Provinsi Jawa timur.
Annwar Sholeh, mantan ketua DPRD Bojonegoro periode 1999 – 2004, selaku pihak pelapor kepada netpitu.com menyatakan telah siap menjalani persidangan yang digelar Bawaslu tersebut.
Seperti diketahui mantan ketua DPRD Bojonegoro itu telah melaporkan 7 ( tujuh ) komisioner Komisi Pemiluhan Umum ( KPU ) RI, 1. Hasyim Asy’ari. SH. MSi. Ph.D ( Ketua KPU RI ), 2. Betty Epsilon Idroos ( Anggota KPU RI ), 3. Mocyammad Afifuddin ( Anggota KPU RI ), 4. Parsadaan Harahap ( Anggota KPU RI ), 5. Yulinato Sudrajat. S.Sos. M.I.Kom ( Anggota KPU RI ), 6. Dr. H. Idham Kholik ( Anggota KPU RI ), 7. August Mellaz ( Anggota KPU RI ), ke Bawaslu RI, terkait dugaan <span;>pelanggaran Administrasi Pemilu Legislatif DPR RI Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif. yang dilakukan oleh Komisioner KPU RI.
Dalam laporannya ke Bawaslu pada tanggal 9 November 2023 sebelumnya, disebutkan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum 2024, Anna Mu’awanah ditetapkan sebagai calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dengan nomor urut 1 ( Satu ) dari Daerah Pemilihan IX Provinsin Jawa timur.
Padahal sesuai pengumuman KPU RI tentang Daftar Calon Sementara DPR RI di Pemilu 2024, pada Daerah Pemilihan ( Dapil ) IX Provinsi Jawa timur, Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) tercantum daftar nama-nama calon sementara anggota DPR RI sesuai nomor urut, ditetapkan sebagai berikut :
1. Widad Nur Rosyidah, S.Pd
2. Hj. Ratna Juwita Sari, S.E., MM
3. Farida Hidayati, S.H., M.Kn
4. Ady Muzadi
5. Fud Khotul Ariddah
6. Drs. Nur Azis
Kata Anwar, diantara nama pada Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR RI dari PKB tersebut tidak terdapat nama Anna Mu’awanah sebagai calon anggota sementara DPR RI Dapil IX Provinsi Jawa timur Pemilu 2024. Namun dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum 2024, terdapat nama Anna Mu’awanah sebagai calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dengan nomor urut 1 ( Satu ).
“Pada Daftar Calon Tetap anggota DPR RI nama <span;>Widad Nur Rosyidah, S.Pd, digantikan oleh Anna Mu’awanah,” terang Anwar Sholeh.
Terkait dengan penggantian nama calin tersebut, Anwar menduga penetapan Anna Mu’awanah dalam Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2024 merupakan pelanggaran Administrasi Pemilu Legislatif DPR RI Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif yang dilkakukan oleh komisioner KPU RI.
Menurut Anwar, yang mendasari adanya dugaan pelanggaran KPU adalah Anna Mu’awanah tidak pernah memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas atau Madrasah Aliyah dengan nama Anna Mu’awanah.
“Kami menduga saat pendaftaran pencalonan anggota DPR ke KPU, Anna Mu’awanah menggunakan ijazah Madrasah Aliyah milik orang lain, yang bernama Muk’awanah” ujar Anwar.
Sebelumnya dalam laporannya ke Komisi Pemilihan Umum RI pada tanggal 28 Agustus 2023, Anwar melaporkan adanya indikasi dugaan pelanggaran/ penggunaan ijazah milik orang lain yang akan dilakukan seseorang yang bernama Anna Mu’awanah, untuk tujuan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR, dari PKB, pada Pemilihan lX ( Kabupaten Bojonegoro – Kabupaten Tuban ) Provinsi Jawa timur. Yang pendaftarannya akan dilakukan pasca penetapan DCS anggota DPR 2024 oleh KPU.
Pendaftaran pasca penetepan DCS tersebut, menurut Anwar, karena calon bersangkutan berusaha menghindari proses tahapan tanggapan masyarakat.
“Ini kan upaya “ngakali” peraturan dan tahapan Pemilu. Karena setelah penetapan DCT oleh KPU tidak lagi dibuka tanggapan masyarakat,” tandas mantan ketua DPRD Bojonegoro itu.
Dikatakan Anwar Sholeh, saat mendaftarkan diri menjadi anggota DPR RI, Anna Mu’awanah diduga menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas ( Madrasah Aliyah ) atas nama Muk’awanah.
Hal ini berbeda jelas dengan nama yang dimiliki Anna Mu’awanah sesuai dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga, ijazah perguruan tinggi tingkat Strata 1, Strata 2, dan Strata 3.
Atas perbedaan nama tersebut, Anwar Sholeh meyakini Anna Mu’awanah menggunakan ijazah milik orang lain, saat mendaftarkan pencalonan sebagai anggota DPR.
( ro )