BOJONEGORO. Netpitu.com – Ketua DPD Partai Amanat Nasional Bojonegoro, Lasuri, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Inspeksi mendadak ( Sidak ) yang dilakukan oleh Wakil Bupati, Budi Irawanto, di beberapa lokasi proyek dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dikatakan Lasuri, yang juga anggota DPRD Bojonegoro ini, dengan sidak yang dilakukan Wabup di beberapa lokasi proyek pembangunan ya g sedang berjalan, perlu diberikan apresiasi dan itu sangat baik dilakukan karena memang sebagai orang ke 2 di top pimpinan Pemkab, Wabup sebagai eksekutif menjadi salah satu penanggung jawab proses pembangunan di Bojonegoro sebagaimana amanat dalam APBD 2021.
Adapun segala temuan yang didapati saat sidak sudah sepantasnya Wabup memberikan teguran kepada kontraktor dan mengkoordinasikan dengan OPD terkait yang menjadi leading sektor proyek. Supaya menjadi catatan dan perbaikan agar semua proyek sesuai dengan RAB dan spesifikasinya, dan bahkan OPD terkait bisa menghentikan dulu proses pengerjaan proyek tersebut untuk dilakukan perbaikan sesuai RAB dan spesifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika pak Wabup menemukan sebuah pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor tidak sesuai spesifikasinya dan oleh pak wabup sudah diingatkan tapi tetap dilanjutkan maka segala akibat yang timbul jika ada permasalahan hukum di belakang hari ya menjadi tanggung jawab kontraktor, dan tentu nanti saat audit BPK akan kita ketahui apakah pekerjaan-pekerjaan itu sudah tepat atau ada kemungkinan kerugian negaranya, maka hasil audit BPK-lah yang akan menentukan,” ujar ketua DPD PAN Bojonegoro, Lasuri, kepada netpitu.com, Jumat, (17/12/2021), di kantor DPD PAN Bojonegoro.
” Jika perlu pak Wabup bisa juga meminta audit investigasi kepada BPK terhadap titik-titik pekerjaan yang dianggap tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasinya tersebut,” tandas Lasuri.
Meski hasil audit BPK ada ketidaksesuaianpun dalam sebuah pekerjaan proyek maka BPK nanti akan memberikan rekomendasi dan itupun diberi tenggang waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti.
“Baru kalau tidak ditindaklanjuti nanti menjadi kewenangan APH, karena dianggap ada sebuah kerugian negara,” tandas Lasuri.
(ro)