Tak Lolos Peserta Pemilu 2019, PKPI Ajukan Gugatan Ke Bawaslu

JAKARTA. Netpitu.com – Dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tetap optimis bisa jadi peserta pemilu 2019.

Ketua Umum PKPI Jenderal TNI (purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono mengaku sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait proses verifikasi KPU.

Dalam proses verifikasi parpol, Hendro menuding KPU di daerah tidak melakukan verifikasi faktual secara profesional.

“Kami sedang mengajukan sengketa ke Bawaslu RI karena kesimpulan KPU bahwa PKPI tidak memenuhi syarat sama sekali tidak tepat. Kami mencatat ada beberapa KPU di daerah yang melakukam verifikasi faktual secara tidak profesional,” kata Ketua Umum PKPI Jenderal TNI (purn) AM Hendropriyono, di Jakarta, Sabtu (17/2).

Dia menyebut bahwa gugatan resmi dari PKPI sudah disampaikan ke Bawaslu sebelum KPU mengumumkan hasil verifikasi dan penetapan peserta pemilu. Dia mengatakan ada beberapa verifikasi faktual yang menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.

“PKPI telah memperoleh tanda terima pendaftaran dari Bawaslu dengan nomor 009/PS.PNM/II/2018. Mengapa kami ajukan surat ke Bawaslu sebelum KPU memutuskan parpol peserta Pemilu 2019. Dengan maksud agar KPU tidak mengambil keputusan yang salah,” kata AM Hendropriyono.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini yakin Bawaslu akan mengabulkan gugatan PKPI untuk memperoleh hak sebagai Peserta Pemilu 2019.

“Kami memiliki lebih dari 400 anggota DPRD yang tersebar hampir di semua provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia,” tegas dia.

Diketahui sebelumnya, PKPI dinyatakan tidak tidak lolos lantaran tidak bisa memenuhi syarat yakni keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen. Komisioner KPU Hasyim menuturkan, PKPI tidak lolos di beberapa kepengurusan Kabupaten dan Kota. Yang tidak memenuhi syarat yaitu provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah.

Hasyim mengatakan hasil verifikasi untuk PKPI, status kepengurusan tingkat pusat, domisili kantor tetap dan keterwakilan perempuan 41,37 persen dinyatakan memenuhi syarat. Status kepengurusan tingkat provinsi dinyatakan memenuhi syarat. Dan di tingkat Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat.

Namun kepengurusan dan keanggotaan di sekurang-kurangnya 75 persen jumlah Kabupaten kota di masing-masing 34 Provinsi tidak memenuhi syarat.

(ams)